Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Bambang Hery Mulyono, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat Kumdil) pada Rabu pagi, 13 November 2024, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pelantikan ini menyusul Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Sekretariat Mahkamah Agung yang mengubah nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Litbang Diklat Kumdil) menjadi Badan Strajak Diklat Kumdil.
Dengan demikian, untuk menyesuaikan dengan nomenklatur baru, Hery yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Badan Litbang Diklat Kumdil selama 2 tahun 6 bulan, kini dilantik sebagai Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil.
Selain perubahan nomenklatur, pembaruan juga mencakup perubahan tugas dan fungsi serta pengaturan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Mahkamah Agung.
Hal ini diatur lebih rinci dalam Pasal 4 huruf E Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 805/SEK/SK.OT1.1/VI/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006.
Pengaturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja dan produktivitas lembaga peradilan dalam merespons perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Sunarto menyampaikan bahwa perubahan nomenklatur ini bukan sekadar pergantian nama, namun memiliki makna yang lebih dalam dan bertujuan untuk membangun organisasi yang “agile,” yaitu organisasi yang tangkas dan responsif terhadap perubahan. Ia menyampaikan tiga poin penting terkait perubahan tersebut, yaitu:
1. Peningkatan Ketangkasan Organisasi. Perubahan ini merupakan upaya mewujudkan organisasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan hukum dan masyarakat.
2. Penyesuaian Budaya Organisasi. Ketua Mahkamah Agung menegaskan pentingnya penyesuaian budaya dalam organisasi yang baru untuk mencapai tujuan yang diharapkan, terutama dalam menciptakan lembaga yang profesional dan responsif.
3. Peran Badan Strajak Diklat Kumdil sebagai Think Tank. Sunarto menjelaskan bahwa sebagai badan strategis, Badan Strajak Diklat Kumdil diharapkan menjadi pusat pemikiran (think tank) yang berperan besar dalam pengembangan strategi hukum dan peradilan, serta menjadi penggerak utama dalam pendidikan dan pelatihan hukum di Indonesia.
Di akhir sambutannya, Ketua MA yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga tersebut mengingatkan pentingnya peran Badan Strajak Diklat Kumdil dalam memperkuat pendidikan etika hukum.
Hal ini bertujuan agar Badan Strajak Diklat Kumdil harus turut serta memperkuat pendidikan etika hukum agar para Hakim dan aparatur peradilan tidak hanya cerdas secara akademis, tetapi juga memiliki integritas moral yang kokoh sehingga terwujud tagline cadas yang berarti cerdas berintegritas.
Sunarto juga menyampaikan selamat kepada Bambang Hery Mulyono atas amanah baru ini, serta berpesan agar keluarga, terutama istrinya agar berperan aktif dalam organisasi Dharmayukti Karini dan mendukung tugas suaminya dalam menjaga integritas mulai dari lingkungan terkecil, yaitu keluarga.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, pejabat eselon 1 dan 2 di Mahkamah Agung, serta para undangan lainnya.
Dengan pelantikan ini, diharapkan Badan Strajak Diklat Kumdil mampu memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan peradilan yang responsif dan mendukung integritas peradilan Indonesia yang lebih baik. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar