Asosiasi Juru Damai atau Non Litigation Peacemaker Association (NLPA) resmi dibentuk dan dilantik di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Bogor, Selasa (12/11/2024). Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., PhD, dalam sambutannya menyatakan harapannya agar asosiasi ini mampu menjadi wadah bagi para juru damai tersertifikasi, serta mendorong penyelesaian konflik di masyarakat tanpa melalui jalur hukum.
Syamsul Maarif mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung berkomitmen pada asas *restorative justice*, di mana penyelesaian konflik dilakukan secara kekeluargaan. Menurutnya, proses damai lebih menguntungkan semua pihak dan dapat melibatkan tokoh masyarakat, agama, dan adat untuk mencapai solusi yang adil dan pemulihan keadaan.
Sementara itu, Widodo Ekatjahjana, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menyoroti peran kepala desa dan lurah sebagai paralegal di tingkat lokal, yang diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian konflik di masyarakat. Melalui pelatihan dan bimbingan teknis, Widodo berharap peran juru damai ini dapat mengurangi jumlah kasus yang masuk ke pengadilan, mengurangi beban aparat penegak hukum, serta mewujudkan supremasi hukum yang lebih inklusif.
Selain mendorong penyelesaian konflik di tingkat desa, Mahkamah Agung juga telah mengeluarkan regulasi untuk menguatkan mekanisme mediasi, seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dan Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Syamsul berharap Asosiasi Juru Damai dapat menjadi sarana komunikasi dan aspirasi para juru damai yang memiliki peran penting dalam mendukung iklim investasi dan ekonomi nasional yang kondusif dengan memperkuat penyelesaian konflik tanpa litigasi.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar