Tim Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggerebek sebuah rumah mewah di Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, yang diduga digunakan sebagai markas untuk penyewaan rekening dalam aktivitas judi online. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, dan Kasat Reskrim, AKBP Andri Kurniawan. Dalam operasi yang berlangsung sekitar satu jam, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka.
Para tersangka, yaitu RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28), ditangkap dalam dua hari operasi yang intensif. Pada penggerebekan pertama, polisi menangkap empat tersangka pada Kamis, dan empat lainnya pada Jumat (8/11/2024). Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.
Kapolres Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan bahwa para pelaku dibagi dalam tiga klaster utama. Klaster pertama adalah “peserta” atau pemilik rekening yang menyewakan rekeningnya untuk transaksi judi online. Klaster kedua adalah “penjaring peserta” yang merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. Tersangka utama, RS, berperan sebagai pengelola utama yang mengatur pengiriman buku rekening ke Kamboja.
Selama dua setengah tahun beroperasi, RS telah mengirim lebih dari 1.081 paket berisi handphone dan aplikasi e-banking untuk digunakan sebagai penampungan transaksi judi online. Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan dalam jaringan ini dengan nilai transaksi harian mencapai Rp 21 miliar.
Selain tindak pidana perjudian, enam dari delapan tersangka positif mengonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 UU No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana serta Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Kapolres Syahduddi menegaskan bahwa penindakan terhadap judi online ini merupakan komitmen Polres Metro Jakarta Barat sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo dan instruksi Kapolri untuk memberantas judi online secara menyeluruh. Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati jika ada yang menawarkan penyewaan rekening. "Jangan sampai terlibat dalam jaringan perjudian online, baik langsung maupun tidak langsung," tegas Syahduddi.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar