Pada Selasa, 29 Oktober 2024 di Command Center Ditjen Badilum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, H. Bambang Myanto, S.H., M.H. memimpin penilaian kepada para calon role model dari pimpinan pengadilan negeri se-Indonesia. Penilaian ini dilakukan secara daring, di mana para calon role model dinilai bersama-sama oleh pimpinan Ditjen Badilum.
Para calon role model pimpinan pengadilan negeri diuji bersama-sama oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum didampingi Sekretaris Ditjen Badilum Kurnia Arry Soelaksono, S.E., S.H., M.Hum, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum, Zahlisa Vitalita, S.H., M.H. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Hasanudin, S.H., M.H.
Pada tahap I, para pimpinan pengadilan negeri telah melalui tahap Clearance Badan Pengawasan MA, kemudian di tahap II para pimpinan pengadilan negeri menjalani Penilaian Kinerja dengan kriteria antara lain seperti Pelaksanaan Eksekusi, Nilai EIS, Survey SKM dan SPAK, Penyelesaian Administrasi Perkara Pidana dan Perdata, Ketepatan Waktu Pengiriman Berkas Upaya Hukum, Keberhasilan Mediasi, Presentase e-Litigasi dibandingkan Perkara Perdata, penerapan E-Register, Capaian Target Layanan Hukum Masyarakat Tidak Mampu, Akurasi Data (Pidana, Perdata) dari Perkara Putusan dan Anonimisasi, dan terkait Pengiriman Berkas Kasasi dan PK secara elektronik.
Baru setelah penyaringan ini, para pimpinan pengadilan negeri menjalani wawancara panel dengan para pimpinan Ditjen Badilum di tahap III.
Kepada para calon role model, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum menyampaikan bahwa yang diujikan dalam wawancara panel ini bukanlah hal-hal teoritis, namun pelaksanaan tugas sebagai ketua pengadilan negeri dan penerapan peraturan Mahkamah Agung sehari-hari, sehingga para pimpinan harusnya dapat menjawab dengan tepat.
Terdapat 30 (tiga puluh) orang calon role model yang lolos tahap seleksi awal dan mengikuti penilaian secara daring ini, dari 382 pengadilan negeri di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, DItjen Badilum akan memilih role model terbaik yang akan mendapatkan penghargaan dan apresiasi dari Mahkamah Agung RI. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar