Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama berbagai serikat pekerja lainnya menggelar aksi demonstrasi di Bekasi dan Karawang, Senin (28/10). Aksi ini adalah bagian dari rangkaian aksi bergelombang yang telah dimulai sejak 24 Oktober dan akan terus berlanjut hingga 31 Oktober 2024.
Tuntutan utama dalam aksi ini adalah kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen serta pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Buruh menilai bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melemahkan perlindungan terhadap pekerja dengan memudahkan pemutusan hubungan kerja (PHK), memperlonggar aturan kerja kontrak dan outsourcing, serta membatasi hak-hak pekerja untuk memperoleh upah yang layak. Di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan inflasi yang terus meningkat, buruh memandang upah minimum saat ini tidak lagi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak mereka dan keluarga.
Massa aksi berasal dari berbagai perusahaan, mulai dari sektor automotif, elektronik, hingga manufaktur. Mereka turun ke jalan sebagai cerminkan kekuatan kolektif buruh yang merasakan langsung dampak dari kebijakan upah minimum yang stagnan dan pemberlakuan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
“Di Bekasi, aksi dipusatkan di Kantor Bupati Bekasi di Komplek perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi di Sukamahi Cikarang Pusat,” ujar Ketua KC FSPMI Bekasi, Sukamto. Ia pun meminta buruh di pabrik-pabrik jangan terlena dan merasa nyaman dengan kondisi sekarang, karena sebelum Undang-Undang Cipta Kerja dicabut, nasib buruh masih sangat rentan.
“Tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen dan pencabutan UU Cipta Kerja bukan sekadar tuntutan elit serikat, melainkan suara langsung dari buruh yang terdampak. Para pekerja yang berpartisipasi dalam aksi ini menghadapi kenyataan upah yang tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak di tengah inflasi yang terus meningkat. Mereka juga merasakan kerentanan yang semakin tinggi akibat PHK yang mudah dan penurunan standar kerja sejak UU Cipta Kerja diberlakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KC FSPMI Karawang Ahmad Serum menjelaskan bahwa buruh di Karawang berangkat dari berbagai kawasan industri menuju kantor Pemda. Senada dengan tuntutan buruh Bekasi, buruh Karawang pun menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen.
Terpisah, Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, aksi hari ini merupakan bentuk peringatan bagi pemerintah bahwa tuntutan buruh harus segera dipenuhi. Jika hingga tidak ada respons positif dari pemerintah, buruh akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melakukan mogok nasional pada 11 dan 12 November mendatang.
“Mogok nasional ini direncanakan akan diikuti 5 juta buruh dan melibatkan 15 ribu perusahaan di seluruh Indonesia,” tegasnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar