Dalam Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (MA) yang digelar pada Senin (28/10/2024), pimpinan MA secara kolektif memutuskan untuk membentuk Tim Pemeriksa. Tim ini bertugas melakukan klarifikasi terhadap Majelis Hakim Kasasi dalam perkara Gregorius Ronald Tannur. Tim Pemeriksa ini dipimpin oleh H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., yang merupakan Ketua Muda Pengawasan MA, dengan anggota Jupriyadi, S.H., M.Hum. dan Noor Edi Yono, S.H., M.H., keduanya adalah Hakim Agung. Sekretaris tim adalah Kepala Badan Pengawasan MA.
Pimpinan MA meminta kepada masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan waktu kepada Tim Pemeriksa untuk melaksanakan tugasnya, serta menunggu hasil klarifikasi yang akan disampaikan. Keputusan ini diambil menyusul perkembangan terbaru mengenai penangkapan tiga orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjadi pada akhir pekan lalu.
Ketua MA juga akan memberikan arahan langsung kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari empat lingkungan peradilan. Arahan ini akan dimulai dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama, yang saat ini berada di Jakarta untuk menandatangani MoU dengan Kementerian Agama.
Dalam waktu dekat, Ketua MA juga akan mengadakan konsolidasi dengan para Hakim Agung pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 11.00 WIB. Rapat rutin ini bertujuan agar para Hakim Agung mendapatkan informasi terkini mengenai perkembangan di MA dan situasi terkini yang dihadapi.
Pimpinan MA berharap langkah-langkah ini dapat memperkuat integritas dan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia.
Penulis: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar