Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi di Surabaya terkait dugaan korupsi dan gratifikasi. Penangkapan ini berfokus pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang diidentifikasi dengan inisial ED, HH, dan M, terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dengan alasan kuat bahwa ketiga hakim tersebut terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi. Kasus ini berhubungan dengan perkara kriminal yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, yang sebelumnya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung.
"Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan pentingnya prinsip praduga tak bersalah. Namun, mereka menyatakan kekecewaan atas insiden ini, mengingat dampaknya terhadap citra institusi hukum, terutama setelah adanya peningkatan tunjangan jabatan hakim melalui revisi PP Nomor 44 Tahun 2024," kata Yanto, Jubir MA di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Menurutnya, Mahkamah Agung telah memastikan bahwa setelah proses hukum ini, hakim-hakim yang terlibat akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Jika terbukti bersalah, mereka akan diusulkan untuk dipecat secara tidak hormat oleh Presiden.
Lebih lanjut, Yanto menjelaskan bahwa eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur akan dilaksanakan setelah semua proses administrasi selesai. Pengacara dan masyarakat diharapkan dapat mengakses putusan resmi melalui Direktori Putusan MA.
"Kasus ini menjadi perhatian luas, menggugah diskusi tentang integritas di dalam sistem peradilan Indonesia, dan menjadi pengingat akan pentingnya transparansi serta akuntabilitas di kalangan aparatur negara," pungkasnya.
Penulis: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar