Mahkamah Agung (MA) menyampaikan pernyataan sikap terkait penetapan tersangka tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung. Yanto, Juru bicara MA mengonfirmasi bahwa penangkapan ini terjadi setelah penyidikan yang intensif terhadap dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara.
Pada 23 Oktober 2024, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dan penyitaan di Surabaya, menyusul laporan mengenai oknum hakim yang terlibat dalam praktik suap. Penetapan tersangka ini terkait kasus Gregorius Ronaldo Tannur (31) aniaya pacar, Dini Sera Afrianti (28) hingga tewas, di mana MA menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan.
"MA menghormati langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dan berkomitmen untuk mendukung transparansi serta akuntabilitas di lingkungan peradilan. Majelis kasasi yang memeriksa kasus Ronaldo telah memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun," kata Yanto saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Proses administrasi penahanan hakim-hakim yang terlibat akan segera dilaksanakan, termasuk pemberhentian sementara dari jabatannya atas usulan MA kepada Presiden. Apabila terbukti bersalah, MA akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Keberadaan dugaan tindak pidana ini telah menimbulkan keprihatinan bagi MA, yang menyatakan bahwa peristiwa ini merusak citra institusi peradilan di Indonesia. MA bertekad untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui tindakan tegas dan transparansi.
Dengan penegakan hukum yang ketat, diharapkan setiap oknum yang mencederai integritas peradilan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. MA berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan dan kebenaran senantiasa diutamakan dalam setiap proses hukum.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar