Dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggulirkan Transformasi Sistem Kesehatan yang mana salah satu pilarnya adalah Transformasi Layanan Kesehatan Primer.
Layanan kesehatan primer, yang merupakan layanan paling dekat dengan masyarakat, kini berfokus pada upaya menjaga kesehatan masyarakat, bukan hanya mengobati yang sakit.
Oleh karena itu, pendekatan yang dipilih untuk pelayanan kesehatan primer saat ini adalah memperkuat layanan promotif dan preventif yang berbasis siklus hidup melalui Integrasi Layanan Kesehatan Primer (ILP).
Untuk memperkuat implementasi ILP, Kemenkes menyusun panduan pelaksanaan pelayanan berupa Pedoman Kerja Puskesmas dan Pustu, yang merupakan integrasi dari berbagai pedoman program yang ada di pelayanan kesehatan primer.
“Jadi memang ini (pedoman kerja) perlu pembaharuan, karena fokus kesehatan sebelumnya lebih banyak ke kuratif, bukan ke promotif-preventif yang seharusnya kita lakukan disana, dan hal ini (kuratif-preventif) sudah ditunjuk oleh pendahulu-pendahulu kita,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers, Sabtu (19/10/2024).
Menkes Budi juga menekankan pentingnya revitalisasi pedoman kerja puskesmas dan pustu yang sudah ada. Revitalisasi itu tidak dengan merusak yang sudah ada, tetapi menambahkan pedoman baru yang disesuaikan dengan status kesehatan Indonesia saat ini.
Pedoman kerja yang sebelumnya disusun pada 1974 menyesuaikan status demografi Indonesia saat itu yang masih kategori muda, berbeda dengan tahun 2024 yang status demografi mulai menua.
“Itu sebabnya pedoman kerja puskesmas dan adanya ILP ini mesti kita adjust, bukan kita ubah. Karena profil demografi dan epidemiologi berubah, di mana dulu banyak balita dan ibu hamil, sekarang sudah banyak lansia-lansia,” pungkas Menkes Budi.
Pedoman Kerja Puskesmas ini terdiri dari 5 pedoman, yakni:
• Klaster I – Manajamen
• Klaster II – Kesehatan Ibu dan Anak
• Klaster III – Kesehatan Dewasa dan Lanjut Usia
• Klater IV – Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan
• Lintas Klaster
• Pedoman Kerja Puskesmas Pambantu (PUSTU)
Sementara itu, Pedoman Kerja Puskesmas Pembantu berisi skema pelayanan Pustu dan penjelasan pelayanannya, baik dalam gedung maupun di luar gedung.
Dengan demikian, tenaga kesehatan dan kader dapat memberikan pelayanan kesehatan dan mengelola kegiatan pemberdayaan masyarakat (kegiatan posyandu) di wilayahnya.
Tujuannya, Pustu mampu bertanggung jawab terhadap hasil status kesehatan di desa maupun kelurahannya.
Pedoman ini diharapkan akan mempermudah petugas kesehatan di puskesmas dan puskesmas pembantu untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai sasaran siklus hidupnya, memahami permasalahan kesehatan di wilayahnya, serta melakukan pembinaan terhadap jejaring pelayanan kesehatan di wilayah.
Sehingga, penguatan pelayanan primer dapat terwujud dan mendorong pelayanan kesehatan yang lebih berkualitas, efisien, dan terukur.
ILP mengubah pola kerja layanan kesehatan dengan menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif berbasis siklus hidup, sehingga dapat memberikan layanan kesehatan yang lebih terintegrasi dan komprehensif.
“Sejak diluncurkan setahun lalu, sekitar 3.710 puskesmas di 331 kabupaten/kota sudah menerapkan ILP dari target 4.072 puskesmas” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Maria Endang Sumiwi ketika memberikan sambutan pada pembukaan Kegiatan Pemberian Penghargaan Puskesmas dan Launching Pedoman Kerja Puskesmas di Jakarta, Jumat (18/10).
Dengan tema “Transformasi Puskesmas Menuju Indonesia Emas 2045”, kegiatan ini memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten, kota, desa, dan kelurahan yang memiliki Komitmen Layanan Primer terbaik.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada 11 puskesmas terbaik yang dikelompokkan dalam kategori Perkotaan, Pedesaan, Terpencil, dan Sangat Terpencil, serta penghargaan kepada puskesmas yang menjadi tempat kaji banding ILP terbanyak.
“Hal ini juga yang mendorong Kementerian Kesehatan untuk memberikan apresiasi kepada para pihak yang terlibat dalam penguatan pelayanan kesehatan primer.
Selain itu juga, untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan di puskesmas dan pustu (puskesmas pembantu), telah disusun sebuah pedoman kerja untuk puskesmas dan pustu” ujar Dirjen Endang. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar