Jenderal TNI (Purn.) Agum Gumelar, Ketua Umum DPP IKAL LEMHANNAS, menyampaikan pidato penting dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Urgensi Revisi UU Migas No 22 Tahun 2001 Menuju Ketahanan Energi Nasional" di Jakarta, Kamis (17/10/2024). Dalam kesempatan tersebut, beliau menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga stabilitas bangsa dan bagaimana ketahanan energi menjadi isu krusial bagi Indonesia.
Agum Gumelar menjelaskan bahwa pemahaman dan perhatian terhadap situasi nasional harus menjadi prioritas bagi setiap warga negara. "Tidak boleh apatis. Kita harus berwawasan luas, segala tindakan dan pemikiran harus diorientasikan kepada kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok," tegas Agum. Hal ini menurutnya adalah kunci utama dalam membangun ketahanan nasional.
Ia juga menyoroti peran strategis masyarakat dalam mengawal proses demokrasi pasca-Pemilu 2019. Menurutnya, meskipun situasi politik sempat mengalami polarisasi tajam, kini saatnya seluruh elemen bangsa bersatu tanpa memandang perbedaan politik. "Tidak ada lagi istilah 01 atau 02, kita semua harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa ini," tambahnya.
Dalam pidatonya, Agum menekankan pentingnya bersikap kritis terhadap pemerintah. Namun, ia menggarisbawahi bahwa kritik harus disampaikan secara elegan, mengikuti aturan dan etika. "Kalaupun kita bersikap oposisi terhadap kebijakan pemerintah, lakukanlah dengan cara yang santun, tanpa mengabaikan norma dan aturan," ujarnya.
Lebih lanjut, Agum Gumelar juga menyampaikan harapannya agar hasil dari diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk revisi UU Migas No 22 Tahun 2001. Menurutnya, revisi ini penting untuk menciptakan ketahanan energi nasional yang kuat dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa UU yang ada saat ini masih memiliki banyak kekurangan yang perlu diperbaiki agar sesuai dengan kepentingan nasional.
Melalui forum FGD ini, Agum mengajak semua pihak untuk bekerja sama secara serius dalam melakukan kajian mendalam mengenai undang-undang tersebut. Tujuannya adalah agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar bisa membawa perubahan positif bagi kebijakan energi di Indonesia.
"Saya sangat berharap diskusi ini bisa menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk memperbaiki kondisi ketahanan energi kita. Mari kita laksanakan ini dengan penuh kesungguhan dan idealisme untuk kemajuan bangsa," tutup Agum.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar