Setelah hampir setahun berjuang mencari keadilan, Dahliani merasa lega dengan hasil putusan sidang kode etik yang digelar di Kantor Peradi SAI, Jl. Elang No. 3 C Kota Pekanbaru, Jumat (11/10/2024). Sidang tersebut terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Penasehat Hukum pihak pengadu, Jetro Sibarani, SH. MH., Cht, serta Penasehat Hukum pihak teradu, Emi Afrizon, SH.
Majelis Kehormatan DKD Peradi Pekanbaru yang diketuai oleh Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH, dengan didampingi Irwan, SH., MH, dan Santoso, SH., MH sebagai hakim anggota, memutuskan bahwa MS, SH., MH terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia. MS diberhentikan secara tetap sebagai advokat sesuai dengan Putusan Nomor 02/LAP-DKD/Pbr/VII 2024.
Menanggapi putusan tersebut, Emi Afrizon SH selaku Penasehat Hukum MS menyatakan akan melanjutkan proses hukum ke tingkat banding. "Kami menghormati keputusan Dewan Kehormatan Peradi SAI, namun kami akan melanjutkan banding ke DPP Peradi SAI dalam waktu 14 hari," ungkapnya kepada wartawan.
Emi menambahkan bahwa meski hasil putusan sudah dibacakan, pihaknya tidak merasa puas. "Kami selaku advokat diawasi oleh Dewan Kehormatan. Kalau kami puas, tentu tidak akan melakukan upaya banding," jelasnya.
Ketua Majelis Kehormatan, Dr. Riadi Asra Rahmad, SH., MH, menekankan pentingnya etika bagi advokat. "Advokat harus memiliki etika sesuai ketentuan yang ada. Mereka wajib menjalani proses magang sebelum menjadi pengacara," tegasnya. Riadi juga mengingatkan agar advokat Pekanbaru senantiasa menjaga etika dalam menjalankan profesinya.
Di tempat terpisah, Penasehat Hukum pihak pengadu, Jetro Sibarani, SH. MH., Cht, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. "Kami berterima kasih kepada Hakim Kode Etik yang telah mempertimbangkan bukti-bukti sehingga keputusan ini adil bagi klien kami," ujarnya. Terkait upaya banding dari pihak teradu, Jetro siap menanggapi dengan kontra memori banding.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar