Sejumlah hakim di Indonesia memutuskan untuk mengambil cuti mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2023 sebagai bentuk protes menuntut kenaikan gaji yang telah stagnan selama lebih dari 12 tahun. Langkah ini merupakan aksi kolektif dari para hakim yang merasa bahwa beban kerja mereka tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima.
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, YM Bapak Dr. Moh Eka Kartika, S.H., M.Hum, menyatakan dukungannya terhadap aksi ini. Ia mengungkapkan bahwa para hakim berhak untuk bersuara mengenai kondisi yang mereka hadapi. "Meskipun saya tidak ikut serta dalam aksi cuti ini, saya menghargai keberanian para hakim yang berani mengambil langkah ini," ujarnya dalam wawancara dengan Syamsul Bahri, Ketua Umum Forsimema-ri, di Bandung, Kamis (10/10/2024).
Para hakim juga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap pemerintah yang belum memberikan kenaikan gaji selama lebih dari satu dekade. Mereka merasa bahwa tunjangan kinerja yang diterima hanya sekitar 70% dari yang seharusnya.
Selain masalah gaji, Dr. Moh Eka Kartika juga menyoroti kondisi rumah dinas yang kurang layak. "Saya harus mengeluarkan biaya besar untuk memperbaiki rumah dinas yang rusak, sementara biaya sewa untuk kontrak rumah jauh lebih murah," jelasnya.
Aksi cuti ini mendapatkan perhatian dari berbagai pihak, termasuk calon Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya berjanji untuk memperjuangkan nasib hakim di Indonesia. Dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses perubahan kebijakan terkait kesejahteraan hakim.
Langkah protes ini juga mendapat dukungan dari organisasi dan komunitas hukum, yang menilai bahwa kenaikan gaji hakim penting untuk menjaga independensi dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Mereka berharap aksi ini dapat memicu perubahan yang signifikan dalam kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan para penegak hukum di Indonesia.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar