Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku atas komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukum Maluku. Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans, mengungkapkan dukungannya pada Rabu (09/10/2024) di Pekanbaru.
Menurut Romi Frans, apresiasi ini diberikan sebagai respon atas peluncuran aplikasi "Lapor Beta" yang dilakukan oleh Kejati Maluku pada Rabu (02/10/2024) di kantor Kejati Maluku, Ambon. Aplikasi ini diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, SH., MH., dengan tujuan mempermudah masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di wilayah Maluku.
Romi Frans menyatakan bahwa aplikasi "Lapor Beta" adalah langkah inovatif dalam meningkatkan transparansi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan, khususnya di Maluku. Menurutnya, aplikasi ini tidak hanya mempercepat proses pelaporan, tetapi juga memberikan akses kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam pemberantasan korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, menjelaskan bahwa "Lapor Beta" merupakan ide yang dikembangkan oleh Bambang Heripurwanto, SH., MH., sebagai upaya untuk memfasilitasi pelaporan tindak pidana korupsi secara cepat, aman, dan rahasia. Dengan adanya aplikasi ini, pelapor dapat dengan mudah memantau perkembangan kasus yang mereka laporkan, serta memastikan kerahasiaan data terjamin.
Aplikasi "Lapor Beta" memungkinkan pelaporan berbagai bentuk dugaan korupsi, seperti penyalahgunaan kewenangan, tindak pidana terkait pemborongan, penggelapan dalam jabatan, dan delik gratifikasi. Romi Frans menekankan bahwa platform ini menyediakan panduan lengkap bagi pelapor untuk mengisi identitas dan data terkait kasus yang dilaporkan.
Pelapor hanya perlu melengkapi data pada beberapa form, yaitu identitas pelapor, identitas terlapor, kronologi peristiwa, serta bukti pendukung dalam bentuk dokumen, gambar, atau file. Semua laporan yang masuk akan diperiksa dengan teliti oleh pihak berwenang dan ditindaklanjuti secara profesional.
DPP-SPKN menilai bahwa inovasi dari Kejati Maluku ini adalah langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Romi Frans menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi ini secara maksimal dan berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas negara.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar