Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia saat ini tengah menghadapi kritik keras terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang tergabung dalam Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri (FLAPK). Mereka belum menerima gaji pokok selama bertugas di perwakilan RI luar negeri, meski hak tersebut dijamin oleh berbagai undang-undang, termasuk UU 18/1961, UU 8/1974, UU 43/1999, dan UU 5/2014.
"Para pensiunan mengklaim bahwa tindakan ini melanggar hak mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Berdasarkan UU 18/1961, gaji pokok adalah hak yang tidak boleh dihentikan atau digabungkan dengan tunjangan lain. Namun, Kementerian Luar Negeri justru menghentikan pembayaran tersebut berdasarkan Surat Edaran No. 015690 sejak 1950, dengan alasan keterbatasan devisa," kata Kusdiana, Ketua FLAPK saat Audiensi dengan Komnas KOMNAS HAM Terkait Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Menteri Luar Negeri kepada PNS Kemlu Sejak Tahun 1961-2012 di Jakarta, Rabu (09/10/2024).
Menurut Kusdiana, UU 18/1961, yang diterbitkan pada 1961, sudah menegaskan bahwa setiap PNS, baik di dalam maupun luar negeri, berhak atas gaji pokok. Bahkan, UU 5/2014 lebih lanjut menegaskan bahwa pegawai negeri harus mendapatkan gaji yang adil dan layak sesuai standar.
"FLAPK meminta keadilan atas tindakan yang mereka sebut sebagai penyimpangan hukum selama lebih dari 50 tahun, sejak 1961 hingga 2012. Mereka juga mendesak pemerintah untuk memenuhi kewajiban konstitusionalnya sesuai dengan Pasal 79 ayat (1) UU 5/2014 dan memberikan hak-hak yang belum diterima," tegasnya.
Tindakan Menteri Luar Negeri yang berkelanjutan ini dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas ketidakberpihakan sebagaimana diatur dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. "Para pensiunan berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak yang berwenang agar hak-hak mereka dapat dipulihkan sepenuhnya," pungkasnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar