Mahkamah Agung (MA) mengumumkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Persetujuan ini mencakup kenaikan gaji pokok, pensiun, dan tunjangan jabatan yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Mahkamah Agung, Suharto, saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia di Gedung Mahkamah Agung pada Senin, 7 Oktober 2024.
"Info terakhir, tanggal 3 Oktober, sudah keluar persetujuan prinsip dari Menkeu," ujar Suharto, mengutip informasi terbaru mengenai proses pengajuan kenaikan gaji hakim.
Menurut Suharto, Mahkamah Agung telah mengusulkan delapan poin perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di bawah MA. Namun, dari delapan poin yang diajukan, hanya empat yang disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan diajukan ke Kementerian Keuangan.
Empat poin yang disetujui mencakup:
1. Kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen.
2. Uang pensiun meningkat sebesar 8-15 persen.
3. Tunjangan jabatan naik hingga 45-70 persen.
4. Penambahan tunjangan kemahalan.
Adapun empat usulan lainnya dari Mahkamah Agung yang belum diakomodasi oleh Kementerian PANRB meliputi:
1. Fasilitas perumahan negara.
2. Transportasi.
3. Kesehatan.
4. Honorarium percepatan penanganan perkara.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para hakim dan memperkuat dukungan dalam menjalankan tugasnya menjaga supremasi hukum di Indonesia.
Mahkamah Agung dan Solidaritas Hakim Indonesia tetap mengupayakan agar semua usulan perubahan yang diajukan dapat disetujui. Hal ini penting untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik bagi para hakim, demi menjaga kualitas dan integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Kenaikan gaji dan tunjangan ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan motivasi serta kinerja para hakim, sehingga diharapkan dapat menghasilkan putusan yang lebih berkualitas dan adil bagi masyarakat.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar