Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, melaporkan lima anggota polisi dari Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran etika dan privasi dalam sebuah insiden di kediamannya pada Senin, 7 Oktober 2024. Laporan ini teregistrasi dengan nomor 11241008000006 dan saat ini sedang menunggu konfirmasi dari Bagyanduan Divpropam pada 8 Oktober 2024.
Menurut pengakuan Wilson, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, ketika lima anggota polisi datang ke rumahnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Para polisi tersebut mengaku bertugas untuk meminta klarifikasi terkait video yang diunggah oleh Wilson di Channel YouTube pribadinya, "Wilson Lalengke Official." Video tersebut memuat informasi dari seorang narasumber tentang dugaan praktik jual-beli pangkat bintang di lingkungan Polri senilai 20 miliar rupiah per bintang.
Saat diminta untuk menunjukkan surat tugas, para polisi memperlihatkan surat dengan logo Polda Metro Jaya. Namun, yang menjadi sorotan adalah tindakan salah satu anggota polisi yang mengikuti Wilson hingga ke kamar tidurnya tanpa izin, sebuah tindakan yang dianggap Wilson sebagai pelanggaran privasi.
“Saya tersentak dan menyuruh polisi tersebut keluar sambil marah karena merasa dilecehkan privasi saya oleh seorang abdi rakyat yang tidak mempunyai sopan santun,” ujar Wilson dalam kronologi pengaduannya.
Istrinya yang sedang menyiapkan kopi untuk para polisi juga mendengar insiden tersebut. Wilson kemudian menegur polisi yang bersangkutan di hadapan rekan-rekannya di ruang tamu.
Kejadian ini, menurut Wilson, sangat mencederai privasi keluarganya. Kedatangan para polisi di pagi buta tanpa pemberitahuan membuatnya merasa diperlakukan seperti seorang teroris.
Sekitar 15-20 menit kemudian, pimpinan para polisi tersebut tiba di lokasi dan mengklaim bahwa tujuan kedatangan mereka adalah untuk bersilaturahmi sambil menikmati kopi yang disediakan oleh istri Wilson.
Wilson Lalengke berharap agar tindakan para polisi, khususnya yang mencoba masuk ke kamar tidurnya tanpa izin, dapat diproses sesuai aturan internal Polri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan ini mencerminkan pentingnya menjaga etika dan sopan santun dalam menjalankan tugas, terutama dalam menghormati hak-hak privasi warga negara.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar