Para hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia akan melakukan aksi cuti bersama sebagai bentuk perjuangan untuk kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim. Agenda utama dari aksi ini adalah mengadakan audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM.
Pertemuan akan dilaksanakan pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda di Jakarta, Senin (07/10/2024). Tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan MA dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung. Sementara itu, tim kedua akan melakukan audiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.
"Tujuan utama dari audiensi ini adalah rapat dengar pendapat untuk membahas isu-isu terkait kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim," kata Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia, Jusran Ipandi.
Menurut Jusran, Selain menyerahkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, Solidaritas Hakim Indonesia juga membawa tiga tuntutan utama lainnya:
1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim
Mendorong pengesahan Undang-Undang Jabatan Hakim sebagai landasan hukum yang kuat dan independen, untuk menjamin kedudukan serta wibawa profesi hakim.
2. Pengesahan RUU Contempt of Court
Memastikan adanya perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) sehingga proses peradilan bebas dari intervensi atau tekanan.
3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim
Mendesak diterbitkannya peraturan yang menjamin keamanan fisik dan psikologis hakim dalam menjalankan tugasnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memastikan adanya peningkatan kesejahteraan dan perlindungan bagi profesi hakim di Indonesia. "Solidaritas Hakim Indonesia mengajak seluruh masyarakat dan media untuk memantau serta mendukung perjuangan ini demi terciptanya sistem hukum yang lebih adil dan kokoh," ucapnya.
Dengan adanya perubahan regulasi yang mendukung, diharapkan kualitas penegakan hukum di Indonesia semakin terjamin, serta martabat hakim tetap terjaga. Solidaritas Hakim Indonesia menegaskan, "Hakim Bermartabat, Hukum Terjaga, Masyarakat Berdaya!"
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar