Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (IKA FH UNISBA) menyampaikan pernyataan sikap terkait kesejahteraan dan hak-hak yang melekat pada profesi hakim. Mereka menyoroti pentingnya memperkuat integritas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
"Kesejahteraan yang lebih baik akan memberikan para hakim kebebasan dalam menjalankan tugas kehakiman tanpa tekanan eksternal," kata Irfan Arifian, S.H., M.H., Presidium IKA FH UNISBA Masa Bakti 2024-2029, dalam pernyataan persnya, Rabu (02/10/2024).
IKA FH UNISBA mendukung penuh penyesuaian gaji dan tunjangan hakim. Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 dianggap perlu direvisi, mengingat kondisi ekonomi saat ini. Kesejahteraan yang memadai dapat mencegah hakim dari praktik korupsi dan kolusi.
Selain itu, IKA FH UNISBA juga mendorong pemerintah untuk mengesahkan Undang-Undang Jabatan Hakim. UU ini diharapkan menjadi dasar hukum yang mengatur tugas, wewenang, serta hak-hak konstitusional hakim, termasuk kesejahteraan, keamanan, dan hak cuti.
Terkait aksi solidaritas cuti bersama yang direncanakan pada 7-11 Oktober 2024, IKA FH UNISBA melihatnya sebagai langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional hakim, bukan sekadar tuntutan kenaikan gaji. Mereka berharap aksi ini berjalan tertib dan tetap memperhatikan kepentingan para pencari keadilan.
IKA FH UNISBA juga menekankan pentingnya peraturan rekrutmen calon hakim agar kekosongan hakim di pengadilan dapat segera teratasi, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar