Mahkamah Agung (MA) kembali menyelenggarakan rekrutmen Calon Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi tahap XXII guna memenuhi kebutuhan formasi di seluruh Indonesia. Ujian tertulis serentak dilaksanakan di seluruh Pengadilan Tingkat Banding dengan total 427 peserta, termasuk 77 peserta di Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (30/09/2024).
Acara tersebut dibuka oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., yang sambutannya dibacakan oleh Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. Ia berharap rekrutmen ini mampu menghasilkan calon hakim adhoc terbaik yang memiliki integritas, profesionalisme, dan memenuhi kualifikasi untuk menangani perkara korupsi di tingkat pertama.
“Sportivitas dan kejujuran sangat diperlukan dalam seleksi ini. Hindari hal-hal yang tidak produktif dan manfaatkan waktu ujian sebaik mungkin,” tegasnya.
Rekrutmen ini dilaksanakan sesuai amanat pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menetapkan bahwa pengadilan korupsi harus dipimpin oleh hakim karier dan hakim adhoc. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen juga diutamakan oleh panitia.
Suharto juga mengingatkan agar peserta tidak tergoda oleh janji pihak tak bertanggung jawab. "Abaikan informasi yang merugikan, karena seleksi ini dilakukan secara transparan," katanya.
Selain para peserta, hadir dalam acara ini Sekretaris MA, Ketua dan Wakil Pengadilan Tinggi Jakarta, Hakim Tinggi, serta pejabat struktural lainnya.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar