Ketua Majelis KIP dan Josua Sinambela sebagai Ahli Digital Forensic
Duta Nusantara Merdeka | YogyakartaTogap Marpaung, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpaksa pensiun dini akibat mengungkap kasus korupsi di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), kembali hadir via Zoom meeting di Komisi Informasi Pusat (KIP) Yogjakarta pada Senin (30/09/2024), dalam agenda sidang ajudikasi sengketa informasi. Sidang ini merupakan lanjutan dari perjuangan panjang Togap Marpaung yang dimulai sejak 2014, dengan fokus pada pembuktian bahwa video uji kompetensi yang ia ajukan sebagai barang bukti telah dipotong dan dimanipulasi oleh pihak Termohon, Bapeten.
Ahli IT dan Digital Forensic, Josua Sinambela, hadir dalam sidang dan memberikan keterangan yang menegaskan adanya lima pemotongan pada link dan tautan video uji kompetensi. Sinambela, setelah diambil sumpah, menyatakan bahwa pemotongan dilakukan secara sengaja oleh pihak Termohon.
Sidang berlangsung selama dua jam, dengan Majelis, Pemohon, dan Termohon secara aktif bertanya dan mendengarkan keterangan dari Ahli. "Kami sangat terpesona oleh keterangannya yang rinci, logis, dan didukung oleh bukti kuat," ungkap salah satu anggota Majelis.
Namun, pihak Termohon Bapeten tampak kesulitan dalam memberikan penjelasan yang memadai terkait bukti yang disajikan. Mereka mengklaim bahwa video dipotong karena adanya pergantian SD-Card, tetapi saksi ahli menyangkal klaim ini, menyebutnya tidak logis mengingat waktu pergantian yang sangat singkat.
Selama sidang, Termohon juga tidak dapat memberikan bukti fisik berupa SD-Card kepada Majelis, yang sebelumnya telah ditawarkan untuk ditonton bersama oleh Ketua Majelis. Ketidaksediaan ini menimbulkan dugaan bahwa link dan tautan video yang diajukan oleh Bapeten tidak sesuai dengan video asli yang disimpan di SD-Card.
Sidang ini menunjukkan bahwa perjuangan Togap Marpaung belum berakhir, dengan Pemohon tetap meyakini adanya kebohongan dari pihak Termohon yang terus menutupi kebenaran.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar