DPR RI periode 2019-2024 dinilai gagal menghadirkan gebrakan signifikan bagi masyarakat. Laporan dari Indonesian Parlementaria Center (IPC) menunjukkan bahwa DPR kurang efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi. Minimnya oposisi dan kurangnya kontrol terhadap eksekutif menjadi sorotan utama dalam diskusi media yang bertajuk "Evaluasi DPR RI 2019-2024: DPR Minim Oposisi, Partisipasi Publik Dikebiri" yang digelar di Jakarta, Senin (30/09/2024).
Arif Adiputro, peneliti dari IPC, menyebut bahwa komposisi koalisi-oposisi di DPR selama periode ini didominasi oleh partai-partai pendukung pemerintah, yang semakin memperkuat dominasi eksekutif di parlemen. Pada tahun 2021, koalisi pemerintah menguasai 82% kursi di DPR, yang menyebabkan lemahnya suara oposisi dalam proses pembahasan kebijakan.
“Dominasi ini memengaruhi proses legislasi yang cenderung tanpa penolakan fraksi. Publik banyak menolak sejumlah RUU yang dibahas, namun suara oposisi di DPR tidak terdengar,” ungkap Arif.
Dalam hal pengawasan anggaran, IPC mencatat bahwa hanya 37% rekomendasi pengawasan DPR yang ditindaklanjuti oleh pemerintah, menunjukkan lemahnya dampak pengawasan DPR terhadap eksekutif.
Lebih lanjut, kata Arif, IPC juga menyoroti peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang diharapkan bisa menjaga integritas anggota DPR. Sayangnya, MKD dinilai kurang transparan dalam penanganan pelaporan pelanggaran etik.
"Secara keseluruhan, IPC menyimpulkan bahwa DPR RI periode 2019-2024 belum mampu menjalankan partisipasi yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan, terutama terkait dengan aspirasi masyarakat yang sering kali diabaikan," pungkasnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar