Dalam persidangan sengketa informasi yang melibatkan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) sebagai termohon dan Togap Marpaung, seorang pegawai Bapeten sebagai pemohon, Komisi Informasi Pusat (KIP) dimohon untuk menonton bersama rekaman asli dari SD Card. Sengketa ini berfokus pada video uji kompetensi yang dianggap telah dipotong dan diedit, sehingga memicu dugaan manipulasi informasi.
Togap Marpaung mengajukan permohonan agar majelis KIP meninjau rekaman asli tanpa penggalan dari uji kompetensi yang berlangsung pada 19 Maret 2018. Menurut Marpaung, link video yang diberikan oleh Bapeten telah dipotong sebanyak tujuh kali, sehingga tidak memberikan gambaran utuh dari proses uji kompetensi yang seharusnya terekam penuh dalam SD Card.
Bapeten sendiri mengklaim bahwa video yang diberikan melalui link adalah versi asli, namun perbedaan antara tautan video dan SD Card tersebut menjadi inti dari sengketa ini. "SD Card harus dibuktikan keasliannya dengan menonton bersama, karena kamera yang merekam dipasang pada tripod tanpa ada operator yang mengedit," jelas Togap Marpaung di Jakarta, Sabtu (28/09/2024).
Pemohon juga mendesak agar ahli digital forensik dilibatkan dalam sidang untuk memverifikasi apakah video yang diberikan benar-benar telah dipotong. Selain itu, dugaan kecurangan semakin kuat dengan adanya surat dari Bapeten yang mengklaim bahwa video tautan adalah sama dengan rekaman SD Card, meskipun bukti menunjukkan video tersebut telah diubah pada tanggal 27 Februari 2018, sebelum uji kompetensi berlangsung.
Dalam persidangan ini, Togap Marpaung dan Gerakan Anti KKN Alumni Universitas Indonesia (GAKKNAUI) berharap agar KIP menyelenggarakan ajudikasi yang transparan, sehingga kebenaran terkait video tanpa penggalan dapat terungkap dengan jelas.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar