Wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan sudah lama bergulir di parlemen, bahkan telah diusulkan sejak 20 tahun yang lalu. Tetapi, hingga kini masih belum jelas mengenai kelanjutan pembahasannya. DPR RI bersama DPD RI telah berupaya untuk melakukan langkah-langkah konkrit agar RUU ini dapat naik ke tahap pembahasan, namun sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Pada Kamis 26 September 2024, misalnya, digelar Rapat Kerja oleh Pansus RUU Daerah Kepulauan secara tripartit antara DPR, DPD dan Pemerintah untuk menindaklanjuti RUU Daerah Kepulauan. Namun, Rapat ini belum menghasilkan penyelesaian yang konkrit karena ketidakhadiran pihak pemerintah khususnya Mendagri. “Sangat disayangkan pada rapat kerja kedua Pansus ini tidak ada satu pun Menteri yang hadir pada raker,” keluh Wakil Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan Mercy Chriesty Barends yang memimpin jalannya rapat.
Perwakilan pemerintah yang hadir satu-satunya adalah dari pihak Kemenkumham. Kementerian yang menggawangi bidang hukum ini tidak dapat bertindak lebih jauh, karena dalam Surpres yang pertama disebut adalah Kemendagri sehingga kementerian yang dipimpin oleh Tito Karnavian ini yang dianggap memiliki tanggungjawab paling utama sebagai leading sector.
Sementara itu, Senator DPD RI yang hadir H. Fachrul Razi, M.IP yang juga menjabat sebagai Ketua Komite I DPD RI mengungkapkan kekecewaannya. “DPD RI kecewa kepada pemerintah (Kemendagri), karena tidak hadir pada rapat pansus. Sikap pemerintah ini menunjukkan kurangnya komitmen terhadap pembentukan RUU Daerah kepulauan. Lagi-lagi, rapat hari ini tidak bisa mengambil keputusan politik akibat tidak lengkapnya unsur pemerintah,” tandas Razi.
Anggota DPR yang hadir juga mempertanyakan sikap pemerintah yang terkesan melakukan pembiaran terhadap RUU ini. “RUU ini sepertinya diabaikan, pemerintah tidak ada komitmen sama sekali”. Padahal RUU Daerah Kepulauan sangat strategis mengingat Indonesia adalah negara kepulauan, dan sekaligus juga negara maritim”. “Dengan demikian, pembangunan di sektor kelautan mesti diakselerasi”. ungkap anggota DPR perwakilan dari Fraksi Demokrat. Hal ini juga diaminkan oleh Anggota DPR perwakilan dari fraksi Golkar yang menambahkan bahwa RUU ini sangat urgen sebagai kerangka normatif untuk menyelesaikan masalah di wilayah kepulauan yang terpinggirkan, terpencil dan terbelakang.“ Di samping itu, jika RUU ini dapat disepakati bersama dengan pemerintah, persoalan-persoalan dengan negara tetangga juga dapat teratasi dengan baik,” tambahnya.
Dari anggota DPR perwakilan fraksi PKS juga menyayangkan sikap pemerintah ini. “Surpres sudah ada dari sejak Maret 2020, sehingga sebetulnya tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda pembahasan RUU ini tetapi karena kurangnya respon dari pemerintah, RUU ini jadi mati suri”. Untuk itu, menurut Anggota DPR perwakilan Fraksi PDIP, Mustafa, perlu adanya terobosan agar pembahasan dalam pansus dapat berjalan terus tanpa hambatan. “Perlu skenario lain dalam agenda rapat ini agar pembahasan RUU tetap dapat dilakukan,” usul Mustafa.
Rapat Pansus RUU Daerah kepulauan diadakan pada hari Kamis, 26 September 2024 pukul 14:30 s/d 15:30 WIB di Ruang Rapat Pansus B DPR RI lantai 3. Sehubungan dengan rapat pansus belum dapat mengambil keputusan, maka akan diadakan rapat lanjutan pada hari Jumat, 27 September 2024 setelah shalat Jumat dengan target RUU ini dapat di carry over untuk pembahasan selanjutnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar