Dalam rangka penguatan dan pengembangan Hukum yang mencakup aspek-aspek penjaminan dan perlindungan dana Masyarakat, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Purbaya Yudhi Sadewa menandatangani Nota Kesepahaman Antara Mahkamah Agung dan Lembaga Penjamin Simpanan pada Jum'at, 20 September 2024 di Ballroom Hotel Renaissance, Bali.
Nota kesepahaman ini menandai tonggak penting dalam penguatan koordinasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga, sesuai dengan amanat yang diberikan oleh undang-undang Republik Indonesia.
Ruang lingkup Nota Kesepahamanan ini adalah penguatan dan pengembangan hukum mencakup aspek-aspek penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan pada bank, perusahaan asuransi, serta perusahaan asuransi syariah, guna memastikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam operasional lembaga-lembaga keuangan tersebut, serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional yang berkelanjutan.
"Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi," ujar Ketua MA Syarifuddin.
Ketua MA Syarifiddin berharap Nota kesepahaman yang akan di tandatangani hari ini merupakan langkah penting menuju peningkatan kerja sama antara kedua institusi kita, demi memastikan bahwa tugas-tugas yang telah dipercayakan kepada kita dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, untuk melayani sistem peradilan dan keuangan negara.
Dalam semangat komitmen bersama inilah, kita mengukuhkan kemitraan ini yang akan memungkinkan koordinasi yang lebih baik dalam penegakan hukum dan stabilitas sistem keuangan nasional. Mahkamah Agung memiliki peran yang sangat penting dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan berperan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan melalui penjaminan simpanan nasabah, penjaminan polis asuransi, serta penyelesaian masalah institusi keuangan yang mengalami kegagalan.
Seperti diketahui, Kedua lembaga ini memiliki peran yang sangat vital bagi stabilitas dan kemajuan bangsa.
Untuk memperkuat sinergi kelembagaan, demi kepentingan tidak hanya lembaga kita masing-masing, tetapi yang lebih utama adalah kepentingan publik yang kita layani. Melalui kerja sama yang lebih erat, kita bertujuan untuk mengatasi berbagai kompleksitas masalah hukum dan keuangan yang muncul di dunia yang semakin terhubung ini.
Proses penyusunan Nota Kesepahaman ini telah berlangsung dengan sangat teliti, dan saya sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan nota ini, khususnya tim dari Mahkamah Agung dan Lembaga Penjamin Simpanan, atas kerja keras dan ketekunan yang telah mereka curahkan.
Upaya mereka telah menghasilkan sebuah dokumen yang tidak hanya memenuhi kebutuhan mendesak lembaga-lembaga kita, tetapi juga meletakkan dasar bagi kerja sama di masa depan. Nota Kesepahaman ini menjadi awal dari kemitraan yang panjang dan bermanfaat antara Mahkamah Agung dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Bersama dalam membangun Indonesia yang lebih kuat dan tangguh, yang berdiri kokoh di atas pilar keadilan dan keamanan finansial.
Kerja sama ini akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
"Tentunya kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga," katanya.
Sebagaimana diketahui, sesuai mandat UU 4/2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diamanatkan untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi. LPS akan mulai efektif menjalankan mandat baru ini paling lambat lima tahun sejak UU P2SK ditetapkan. Penambahan peran ini tentunya menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan akan semakin besar.
Acara penandatanganan ini di akhiri dengan tukar menukar cindera mata dan foto bersama. Kegiatan ini di hadiri, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Hakim Agung, Dirjen Badilum, Kepala BSDK, Panmud Perdata, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan sewilayah Denpasar. Hadir juga para pejabat dari Lingkungan Lembaga Penjamin Simpanan, dan undangan lainnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar