Isu terkait dugaan korupsi dalam Belanja Hibah Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru semakin hangat dibicarakan. Informasi ini telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis. Salah satunya, Forum Komunikasi Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (FK-GEMPAR), melalui Sekretaris Jendralnya, Johannes Eben, angkat bicara.
"Dana hibah sering kali disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Banyak daerah yang mengalami permasalahan dalam realisasi anggaran hibah, baik dari sisi administrasi maupun dugaan tindak pidana," kata Johannes kepada media di Pekanbaru, Selasa (17/09/2024).
FK-GEMPAR menduga adanya indikasi kuat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan dana hibah oleh Dispora Pekanbaru. Menurut Johannes, sikap bungkam Dispora terkait laporan ini semakin memperkuat dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa FK-GEMPAR akan melaporkan hal ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau untuk mengungkap data yang relevan demi penegakan hukum.
Sebelumnya, Kepala Dispora Kota Pekanbaru, Hazli Fendriyanto, diduga tidak mematuhi mekanisme pemberian hibah yang ditetapkan pemerintah daerah, mengindikasikan adanya pelanggaran administratif dan hukum.
Bahkan, Redaksi SINURBERITA juga telah mengajukan surat konfirmasi kepada pihak Dispora pada 27 Agustus 2024, namun hingga kini belum ada tanggapan resmi. Hal ini memunculkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak atas dugaan korupsi ini.
Masyarakat berharap pihak berwenang, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera menyelidiki dan mengambil langkah tegas terkait penggunaan dana hibah di Dispora Pekanbaru demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar