Pada pertemuan antar-instansi pemerintah yang berperan dalam penyelenggaraan pengawasan Pemilu terutama menjelang perhelatan Pilkada serentak mendatang, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan perannya dalam pengawasan dan penegakan netralitas ASN. Terkait persiapan dari fungsi BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan langkah yang sudah dilakukan BKN untuk mengawal netralitas ASN dengan membangun Sistem Berbagi Terintergrasi (SBT).
Tujuannya untuk mempermudah pengawasan dan penegakan guna memastikan netralitas ASN terlaksana sebagai bentuk konkrit implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
“Dalam mengawal netralitas ASN ini, BKN berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk mendorong pelaksanaan penegakan pelanggaran netralitas ASN, di antaranya melaksanakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran pada SIASN dalam hal PPK belum atau tidak menindaklanjuti rekomendasi, dan memastikan pelanggaran netralitas yang wajib ditindaklanjuti dengan mekanisme penjatuhan disiplin dilakukan menggunakan aplikasi I’DIS,” terangnya saat hadir dan berbincang dalam Talkshow Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah menjaga netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024, di Kawasan Jakarta, Selasa (17/09/2024).
Untuk mengoptimalkan peran tersebut, Ia juga menjelaskan bahwa BKN memiliki Kantor Regional dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) tersebar di seluruh Indonesia yang menjadi penguat pengawasan dan pengendalian netralitas.
Ditambah dibentuknya Satgas Netralitas dalam melaksanakan tugasnya menggunakan SBT, di mana Sistem Informasi tersebut terintegrasi satu sama lain yang menyajikan data temuan, aduan atau pelanggaran NSPK Manajemen ASN sehingga adanya keterpaduan dan akurasi data yang dapat dimanfaatkan oleh instansi terkait sebagai bahan untuk menentukan kebijakan dalam waktu yang cepat, akurat, dan real time.
Sistem pengawasan bersama dengan SBT ini digunakan secara terintegrasi antara BKN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawas Pemilu sesuai kewenangannya masing-masing. Tujuannya untuk memenuhi prinsip penyelenggaraan pemilihan umum yang objektif, transparan, akuntabel, terintegrasi dan memenuhi persamaan data hasil penanganan pelanggaran.
“Manfaat pengawasan bersama dengan SBT merupakan bentuk sinergitas seluruh Satgas Netralitas, proses penanganan pelanggaran efektif, efisien, dan cepat, data pelanggaran netralitas valid dan update, serta penanganan dugaan pelanggaran netralitas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, Haryomo mengungkapkan bahwa BKN juga membangun sistem Integrated Mutasi (I-Mut), di mana semua mutasi yang dilakukan oleh PPK baik pusat maupun daerah harus melalui sistem I-Mut. Sistem ini dibangun untuk memonitor adanya mutasi yang dilakukan oleh PPK termasuk berlaku juga bagi Gubernur, Bupati, dan Walikota definitive.
Misalnya keputusan yang menguntungkan pegawai dapat secara otomatis tertolak oleh sistem integrasi jika adanya syarat-syarat yang dilanggar/tidak terpenuhi dan sebaliknya, jika para pejabat yang akan melakukan demosi terhadap para ASN yang tidak mendukung karena tidak ikut berjasa dalam mengkampanyekan kandidat akan diamati dan tercover oleh sistem yang akan dilakukan investigasi oleh BKN jika ada mutasi yang melanggar peraturan BKN yang berlaku. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar