Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti maraknya praktek jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD dan SMP di Pekanbaru, Kamis (13/9/2024). Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans menegaskan bahwa modus menggunakan pihak ketiga untuk menjual buku ini masih terjadi, meskipun sudah ada aturan yang melarangnya.
Romi Frans menyebut, orang tua siswa masih terbebani biaya pembelian buku LKS, meski pendidikan dasar harus bebas biaya menurut Undang-Undang Sisdiknas. Ia mendesak Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk segera menindak praktik ini. "Kepala Dinas Pendidikan harus mencari solusi untuk menghentikan praktik ini," tegas Romi.
Berdasarkan aturan Kemendikbud dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, sekolah dilarang menjual buku pelajaran dan bahan ajar lainnya. Meski demikian, di lapangan masih ditemukan penjualan buku LKS, dengan sekolah sering kali melibatkan pihak ketiga seperti toko buku atau kedai fotokopi.
Selain itu, Romi juga menyoroti pengadaan seragam sekolah dengan harga tinggi yang masih terjadi di Pekanbaru, meski sudah dikoordinir oleh komite sekolah.
DPP-SPKN berencana untuk melakukan observasi lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum (APH) jika terbukti melanggar.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar