Puluhan massa dari Sinergi Pemuda Riau (SPR) melakukan unjuk rasa di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Kamis (5/8/2024).
Ketua SPR, Randi Syaputra menilai, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) di Riau gagal dalam melindungi alam dari kerusakan yang disebabkan oleh penambang ilegal.
"Kami menilai, penegakkan hukum DLHK Riau telah mati, mereka gagal melindungi alam dari kerusakan karena penambang ilegal," ujar Ketua SPR.
Randi menyebutkan, ada 3 tuntutan massa SPR yang disampaikan dalam aspirasinya.
1. Meminta Gakkum LHK Riau tegas dalam menjalankan tugas dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pengrusakkan alam akibat penambangan galian C ilegal di Kota Pekanbaru.
2. Meminta Kadis DLHK Riau mengganti Kabid Gakkum Sdr. Embiarman, Karena diduga bersekongkol dengan penambang galian C ilegal di Kota Pekanbaru.
3. Meminta Kadis DLHK serius dalam menjaga Lingkungan Hidup dan serta menindak tegas penambang galian C ilegal di Kota Pekanbaru.
Berdasarkan pantauan Media, massa terlihat membawa pocong yang terbuat dari gulungan kain putih. Pocong tersebut bertuliskan Gakkum yang mereka letakkan di depan pengamanan polisi.
Selain itu, massa SPR juga membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan, petisi tolak aktivitas tambang ilegal galian C, dan turut berdukacita atas matinya penegakkan hukum di lingkungan DLHK Riau. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar