Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menghadiri undangan dari Partai Buruh di Posko Pemenangan Partai Buruh, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (25/08/2024). Dalam pertemuan tersebut, Anies berdiskusi dengan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, serta jajaran petinggi dan kader partai.
Anies mengapresiasi peran besar Partai Buruh sebagai salah satu inisiator gugatan yang menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 Tahun 2024. Putusan ini secara signifikan mengubah konstelasi Pilkada di berbagai daerah. “Saya ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Partai Buruh, Bung Said Iqbal, dan seluruh keluarga besar yang telah memperjuangkan prinsip kesetaraan dalam demokrasi,” ujar Anies.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran demokrasi dalam mencerminkan aspirasi rakyat, serta memuji perjuangan Partai Buruh yang mengajukan gugatan ke MK. “Perjuangan ini harus diapresiasi. Saya pribadi mengapresiasi, dan saya yakin seluruh rakyat Indonesia juga memberikan apresiasi,” lanjut Anies.
Selain itu, Anies menyampaikan terima kasih kepada masyarakat sipil, mahasiswa, dan anggota dewan yang terus mengawal Putusan MK hingga menjadi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sehingga seluruh proses Pilkada mengacu pada putusan tersebut.
Di sisi lain, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan dukungan penuh partainya untuk Anies sebagai calon Gubernur DKI Jakarta. Namun, ia menegaskan bahwa Partai Buruh masih menunggu inisiatif dari partai-partai besar lainnya untuk memenuhi ambang batas pencalonan.
“Kami telah mempelajari rekam jejak Pak Anies dan berkesimpulan untuk mengusung beliau dalam Pilkada DKI. Namun, kami menunggu dukungan dari partai besar lainnya,” ujar Said Iqbal.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar