Pada Selasa 20 Agustus 2024, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP), memenangkan perkara atas gugatan Tata Usaha Negara (TUN) dari Lembaga Pelatihan (LP) Kita Mahir (PT. Sentral Sukses Makmur), salah satu lembaga pelatihan dalam ekosistem Prakerja. LP Kita Mahir melayangkan gugatan kepada MPPKP atas keluarnya Surat Keputusan Direktur Eksekutif MPPKP yang mencabut Penetapan LP Kita Mahir dari ekosistem Prakerja. SK Pencabutan ini dikeluarkan atas dasar temuan pelanggaran penyelenggaraan pelatihan yang dilakukan oleh LP Kita Mahir.
Sejak tahun 2020, MPPKP sebagai pelaksana Program Kartu Prakerja selalu tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Prakerja Pasal 19 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Prakerja Pasal 53, MPPKP menyelenggarakan fungsi pemantauan dan evaluasi Program Kartu Prakerja.
Setelah surat panggilan sidang diterima oleh MPPKP pada bulan April 2024, MPPKP bersama dengan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung RI telah mengikuti seluruh proses persidangan, mulai dari tahap pemeriksaan persiapan hingga putusan perkara sebagaimana dimaksud.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh LP Kita Mahir. Lebih lanjut, Majelis Hakim menerima eksepsi tergugat (MPPKP) mengenai gugatan yang diajukan LP Kita Mahir adalah prematur. Akhirnya, Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan oleh LP Kita Mahir tidak dapat diterima.
Putusan ini menegaskan bahwa MPPKP telah bertindak sesuai dengan kewenangannya dan peraturan yang berlaku. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga pelatihan lainnya untuk selalu mematuhi ketentuan demi menjaga integritas dan tercapainya tujuan Program KartuPrakerja yaitu untuk meningkatkan kompetensi, produktivitas, daya saing dan kewirausahaan angkatan kerja Indonesia.
MPPKP bekerja sama dengan tim ahli independen melakukan asesmen terhadap Lembaga Pelatihan dan Program Pelatihan sebelum mereka bergabung ke dalam ekosistem Prakerja. Terhadap Lembaga Pelatihan dan Pelatihan yang diterima, MPPKP bekerja sama dengan tim ahli independen yang berbeda-beda untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pelatihan.
MPPKP tidak ragu untuk menempuh/menjalankan proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi pelaksanaan tata kelola dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar