Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bakal membuka layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Layanan administrasi kependudukan ini digelar selama 3 hari mulai Senin (19/8/2024) hingga Rabu (21/8/2024) pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. Pelayanan akan berlangsung di Kantor Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes), Jalan Raya Pasar Minggu Nomor 19, RT 7/RW 1, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Layanan ini tidak dipungut biaya alias gratis, dibuka untuk pegawai Kemendagri dan keluarga serta masyarakat umum. Artinya masyarakat dari seluruh Indonesia dapat menikmati layanan ini. Selain itu, tersedia juga bazar murah kebutuhan pokok dari Dharma Wanita Persatuan (DWP) Unit Ditjen Dukcapil dan Ditjen Bina Pemdes.
Disisi lain, perayaan HUT RI dan Kemendagri di lingkup Ditjen Dukcapil/Ditjen Bina Pemdes juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan seperti lomba balap karung dan pertandingan mini soccer.
Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam mengatakan telah menandatangani Surat Nomor 400.8/11014/Dukcapil perihal Pemberitahuan Layanan Rekam dan Cetak KTP-el serta Aktivasi IKD. Surat tersebut untuk mengundang 13 komponen di lingkup Kemendagri agar turut berpartisipasi.
Surat itu ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri; Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri; Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum); Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil); Sekretaris Ditjen Otonomi Daerah (Otda); Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda); Sekretaris Ditjen Bina Pemdes; Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda); Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM); Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN); Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); Karo Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN); serta Karo Keuangan, Umum, dan Humas Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
"Mohon perkenan Saudara mengimbau seluruh pegawai Kemendagri beserta keluarga untuk mengunjungi layanan Dukcapil dimaksud. Adapun bagi pegawai yang akan mengurus dokumen kependudukan, harap membawa berkas persyaratan sebagaimana terlampir," jelas Hani Syopiar Rustam dalam suratnya.
Adapun persyaratan layanan rekam dan cetak KTP-el serta aktivasi IKD sebagai berikut:
1. Perekaman KTP-el baru (usia 17 tahun);
a. Berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
b. Membawa Kartu Keluarga;
c. Usia 16 tahun bisa merekam (cetak KTP-el setelah berusia 17 tahun).
2. Perekaman KTP-el ganti foto:
a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);
b. Membawa KTP-el lama (belum berhijab);
c. Hanya untuk perubahan dari belum berhijab menjadi berhijab.
3. Pencetakan KTP-el karena hilang:
a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);
b. Membawa surat keterangan hilang dari kepolisian.
4. Pencetakan KTP-el karena rusak:
a. Membawa Kartu Keluarga (KK yang sudah tanda tangan elektronik sudah ada di menu IKD);
b. Membawa KTP-el yang rusak.
5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):
a. Sudah merekam/memiliki KTP-el;
b. Membawa smartphone/HP dan KTP-el/Kartu Keluarga;
c. Disarankan sudah mengunduh aplikasi IKD melalui Play Store/App Store. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar