Yayasan Lembaga Bantuan Hukum & Masalah Keluarga (YLBH & MK) Kowani bekerja sama dengan DPP Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (DPP IP-KI) menggelar Dialog dan Sosialisasi UU PKDRT (Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Jakarta, Rabu (14/08/2024). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam dialog tersebut, Ria Hoiriah Irsyadi, S.H., MH., salah satu narasumber, menjelaskan berbagai faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. Beberapa faktor yang diidentifikasi meliputi perasaan superior dari pihak pelaku, perbedaan tingkat sosial, budaya patriarki, serta pengaruh lingkungan dan kebiasaan yang negatif. Selain itu, permasalahan ekonomi dan perselingkuhan juga sering menjadi pemicu terjadinya kekerasan.
Ria juga menyoroti mengapa perempuan sering kali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Menurutnya, faktor fisik yang lemah, rasa malu atau tabu untuk melaporkan kekerasan, serta persepsi bahwa perempuan adalah penyebab kekerasan sering kali membuat mereka rentan terhadap tindakan kekerasan.
Melalui sosialisasi ini, YLBH & MK Kowani dan DPP IP-KI berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, serta mendukung perempuan untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami. Langkah ini dianggap penting dalam menciptakan lingkungan keluarga yang lebih aman dan harmonis di Indonesia.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar