Kondisi Penambangan batuan tanah urug tak berizin (Illegal Mining) di Provinsi Riau Khususnya Kota Pekanbaru semakin menjadi – jadi, tambang illegal ini seolah tak tersentuh hukum karena terus beroperasi, meskipun sudah merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara.
Ketua Asosiasi Tambang Mineral Indonesia (ASTAMINDO) Provinsi Riau Greg F Sembiring saat dimintai tanggapannya oleh media, melalui selulernya menjelaskan bahwa ASTAMINDO Riau sudah menyurati Dinas ESDM Riau, dinas yang menaungi Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau bahkan telah menjumpai langsung Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan DLHK Riau, Embiyarman pada Selasa, 6 Agustus 2024 lalu.
Greg menambahkan, bahwa saat pertemuan dengan Embiyarman, ia mengatakan bahwa tambang illegal harus segera di hentikan, sebab telah merusak lingkungan.
"Itu sebabnya kami meminta Penegakkan Hukum, dijalankan oleh DLHK, karena dinas bidang ini ada fungsi itu," ujar Ketua Astamindo, Greg F Sembiring kepada Media, Jum'at (9/8/2024).
Pada saat pertemuan tersebut, Greg juga telah menyampaikan dua rekomendasi dari Astamindo, yaitu mendorong pemerintah agar melakukan pengawasan dengan membentuk satgas lintas instansi, dan mendorong kepada pihak pembeli hasil tambang, agar taat hukum.
"Dua poin rekomendasi telah kami sampaikan dari Astamindo, semoga bisa menjadi masukan bagi DLHK dan penerapan hukum bisa dilaksanakan," ujar Greg.
Lebih lanjut, Greg juga memaparkan, dampak langsung tambang illegal pada pelaku usaha, pengusaha yang memiliki izin dan patuh pada regulasi pemerintah, harus kalah saing dengan pengusaha tambang illegal yang tidak mempunyai kewajiban membayar pajak ataupun retribusi.
"Dan itu realkan? yang berizin ada kontribusi kenegara, yang tidak berizin kontribusinya ke siapa? kondisi begitu, secara harga akan pasti berbeda, dan endingnya menciptakan persaingan yang tidak sehat," paparnya.
Hal lain yang sangat penting di ungkap Ketua Astamindo tersebut adalah efek dari penambangan yang tidak ada penerapan prosedur dan tidak jalannya pengawasan, bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
"Kerusakkan lingkungan ini siapa yang bertanggung jawab? sebab kalau illegal, sudah pasti mereka tidak ada prosedur dalam penambangan," ungkapnya lagi.
Terakhir Greg menegaskan, bahwa sanksi hukum pidana cukup berat dari kegiatan tambang illegal, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Pelaku dan Pemanfaat dari Tambang Illegal di ancam kurungan hingga lima tahun, hingga denda mencapai seratus milyar rupiah.
"Saya sudah sampaikan kepada DLHK, melalui Bapak Embiyarman selaku kepala bidang yang membawahi aktivitas tersebut, bahwa DLHK sepakat dan akan menyampaikannya ke pimpinan," tutup Greg. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar