Ketua Law Firm Jet Sibarani, Jetro Sibarani, SH. MH., Cht menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat inisial MS di Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advocat Indonesia (SAI) kota Pekanbaru di Pekanbaru, Jumat (02/08/2024).
Usai mengikuti sidang, Jetro Sibarani, SH.,MH. Cht mengatakan, hari ini kita mengikuti sidang kode Etik I Advokat pertama antara Pengadu dan teradu dalam hal ini kami dari Law Firm Jet Sibarani sebagai pengadu dan Mirwansyah sebagai teradu. Sidang tersebut dipimpin Hakim ketua, Dr.Riadi A. Rahmad. SH.,MH dengan hakim anggota, Irwan, SH., MH, dan Santoso, SH.,MH.
Dikatakan Jetro Sibarani, sidang Kode Etik hari ini kami hadir selaku kuasa hukum dari Dahliani terkait dugaan penelantaran perkara yang dilakukan oleh Teradu di Polres Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Saat menangani kasus anak dari klien kami, Teradu menjanjikan bahwa anaknya akan bebas, jika tidak bebas dia (Teradu-red) akan tidur bersama di tahanan.
Lagi kata Jetro, untuk menangani perkara tersebut, Teradu meminta uang dari klien kami sebesar Rp130 juta. Tetapi setelah uang ditransfer, teradu tidak pernah mendampingi anak Dahliani (Pelapor) mulai proses di Polres Inhu hingga tahap P21 hingga Putusan Pengadilan, yang pada akhirnya anak pelapor masuk Penjara.
Atas peristiwa tersebut, Dahliani (pelapor) merasa keberatan. Terkait hal itu, Law Firm Jet Sibarani, SH.,MH., Cht melaporkan dugaan pelanggaran kode Etik Advokat ke Peradi-SAI Pekanbaru. Hari ini merupakan Sidang pertama, dan putusan Hakim hari ini, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 16 Agustus 2024 mendatang dengan agenda mediasi.
"Dalam sidang mediasi nantinya, bila terjadi kesepakatan, maka perkara ini dihentikan. Namun jika tidak ada kesepakatan maka perkara akan dilanjutkan ke proses hukum," tegas Jetro Sibarani,SH. MH., Cht.
Dalam kesempatan tersebut, Dahliani (Pelapor) mengatakan, "Saya dalam kondisi sakit Stroke dan anak saya dalam penjara. Saya ingin uang saya dikembalikan, jika uang saya dikembalikan maka saya meminta kepada bapak Jetro Sibarani supaya perkara ini disudahi.
Sementara Terlapor, Mirwansyah, SH yang diminta komentarnya menegaskan, terkait pengaduan pelapor yang telah disidangkan hari ini oleh Peradi-SAI, saya selaku pengacara muda yang lahir dan dibesarkan oleh Peradi-SAI, sebagai bentuk penghargaan dan etikat baik terhadap organisasi ini saya akan mengikuti seluruh rangkaian dan prosesnya, termasuk di dewan kehormatan Peradi-SAI hari ini," ucapnya.
Selanjutnya, kata Mirwansyah, saya mengharapkan kepada para Advokat agar menjadi Advokat yang lembek dan tidak punya nyali jangan menjadi Advokat kutu lompat. Artinya, jangan terus pindah organisasi saat diproses. Termasuk juga ketika saya diadukan ke Dewan kehormatan Peradi-SAI ini. Nantinya akan diperiksa bukti-bukti dan akan ada putusan, dengan adanya putusan yang ingkrah akan saya jadikan sebagai pedoman. apakah saya bersalah atau tidak," ucap Mirwansyah.
Terkait mediasi yang diberikan kesempatan oleh Pak Riadi selaku ketua dewan kehormatan DPC Peradi-SAI, kita menghormati etikat baik itu. Terkait dengan pengembalian uang, sudah saya sampaikan berulang kali, bahwa honor yang saya terima itu halal bagi saya. Hak dan kewajiban telah dilaksanakan dengan baik sampai tanggal 31 Agustus 2022.
"Jadi jika saya dituduh menjanjikan bebas, jika tidak, saya akan tidur bersama dia, buktikan saja itu. Karena siapa yang mendalilkan harus dibuktikan," tegas nya.
"Segala tuduhan yang disampaikan di Peradi-SAI, akan kami jawab dengan bukti-bukti yang mendukung kami," tutupnya. (Ar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar