Hari ini, dengan perasaan haru, kita mengantarkan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Bapak Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum., memasuki masa purnabakti. Hal ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI (KMA) saat Wisuda Purnabakti Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, di Isyana Ballroom, Bumi, Surabaya, Senin (29/07/2024).
"Berpindah dari satu kota ke kota lain, dari satu pulau ke pulau lain, terkadang harus mengorbankan kebersamaan bersama keluarga, meninggalkan anak dan istri, adalah bentuk dedikasi tinggi dan kontribusi yang telah diberikan Bapak Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum selama lebih dari empat dekade," ungkap KMA saat menyampaikan sambutannya.
Lebih lanjut, KMA menyampaikan bahwa Mengabdi dalam ketulusan, adalah jalan menuju kebahagiaan.
Masa kedinasan yang di lalui, bukan sekedar aktivitas “mengukur jarak”, Akan tetapi momentum untuk “mengukir jejak”, bakti yang sudah dipersembahkan, berapa besar kemanfaatan yang sudah diberikan, legasi apa yang kelak akan ditinggalkan bagi kemajuan peradilan Indonesia.
KMA juga menyampaikan terima kasih kepada Ibu Hj. Lilis Suryati, S.H., M.Kn., selaku istri, beserta anak-anak dan keluarga besar, yang selalu setia mendampingi dalam suka-duka, selama mengabdi sebagai aparatur pengadilan sekaligus melaksanakan tugas-tugas Dharmayukti Karini dengan baik.
"Akhirnya, dengan disertai rasa syukur dan bangga, saya melepas Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum., selaku Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya memasuki Purnabakti, dan selamat menjadi anggota PERPAHI (Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia)," ujar KMA seraya menutup sambutannya.
Hadir dalam Acara, Wakil Ketua Bidang Yudisial, Wakil Ketua Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar pada Mahkamah Agung, Pejabat Gubernur Provinsi Jawa Timur ,Para Eselon I Mahkamah Agung, Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi, para Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah Provinsi Jawa Timur, Ketua Umum Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung beserta Pengurus Dharmayukti Karini Daerah dan Cabang serta seluruh aparatur pada Pengadilan Tinggi Surabaya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar