Untuk meningkatkan partisipasi publik dalam memerangi judi online dan bandar judi yang merugikan masyarakat, Satgas Relawan Indonesia Anti Judi Online mendeklarasikan Manifesto Perang Semesta Lawan Judi Online di Jakarta, Senin (29/07/2024).
Yudhi Ariesa Chandra, perwakilan Satgas, menyatakan bahwa judi online memiliki dampak negatif signifikan terhadap kesehatan mental, menyebabkan kecanduan, dan mendorong perilaku kriminal seperti pencurian dan penipuan. "Judi online merusak kesehatan mental masyarakat dan menguras daya beli rakyat," ujarnya saat deklarasi.
Judi online tidak hanya merugikan keuangan pribadi, tetapi juga sosial budaya. Hal ini menciptakan budaya konsumtif dan individualistik, mengikis nilai gotong royong yang khas di Indonesia. Selain itu, praktek judi online dapat melibatkan aparat negara dalam korupsi, menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ekonomi bangsa juga terdampak, dengan perputaran uang tidak produktif mencapai triliunan rupiah. Uang yang seharusnya untuk kegiatan produktif dialirkan ke aktivitas judi online, mengurangi pendapatan pajak dan stabilitas keuangan negara.
Satgas mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberantas media dan konten judi online. Mereka juga mendesak kementerian terkait untuk mengontrol platform digital dan mencegah transaksi judi online. Satgas berkomitmen melakukan sosialisasi ke masyarakat, melibatkan akademisi dan mahasiswa, serta mengadakan apel siaga lima ribu Satgas Anti Judi Online.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar