Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan Komisi XI DPR RI menggelar acara "Temu OJK Bedah Pinjaman Online" di Jakarta, Senin (22/07/2024). Acara ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dalam pembukaan acara, Nur Aliem mengucapkan terima kasih kepada para peserta, termasuk blogger, wartawan, dan tokoh masyarakat, yang hadir untuk bersama-sama lebih hati-hati dalam menggunakan data pribadi dan menghindari pinjaman online ilegal.
Di sesi paparan, akademisi Agung Budi Prasetyo, S.T, M.Eng, Ph.D, menyampaikan pandangannya. "Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan terkait pinjaman online karena dampak negatifnya semakin meningkat di Indonesia," ujarnya. Ia menyoroti kasus bunuh diri, perceraian, dan masalah lainnya akibat pinjaman online ilegal.
Agung menggarisbawahi bahwa kurangnya literasi keuangan di daerah-daerah membuat masyarakat mudah terjebak dalam pinjaman online ilegal. "Mereka ini hitungannya dari gali lobang tutup lobang dan tetap untung," jelasnya. Agung mencurigai adanya praktik pencucian uang di balik bisnis pinjaman online ilegal ini.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa mendirikan usaha legal seperti bank konvensional membutuhkan modal besar dan proses perizinan yang ketat. "Namun, pinjaman online ilegal tumbuh subur karena prosedurnya yang sangat mudah dan tidak sesuai dengan aturan," tambahnya.
Masih kata Agung, bahayanya pinjaman online ilegal yang menawarkan pinjaman tanpa banyak persyaratan. "Pinjaman online ilegal sangat berbahaya, terutama bagi mereka yang minim literasi keuangan," katanya. Banyak korban pinjaman online ilegal adalah guru, karyawan, dan masyarakat yang kurang paham akan risiko yang bakal terjadi.
Bukan cuma itu, Agung juga menyoroti praktik pinjaman yang tidak transparan, di mana jumlah yang diterima seringkali lebih rendah dari yang dijanjikan. "Misalnya, pinjaman satu juta rupiah yang diterima hanya setengahnya," jelasnya.
Kedua narasumber sepakat bahwa pemerintah perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pinjaman online ilegal. Edukasi dan literasi keuangan harus ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami risiko dan tidak mudah terjebak dalam pinjaman yang merugikan.
Tak ketinggalan, Agung juga mengingatkan tentang dampak negatif pinjaman online ilegal yang dapat mengambil identitas informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat, dan data keuangan yang bisa disalahgunakan untuk melakukan penipuan. Data pribadi yang bocor dapat digunakan untuk pelecehan, seperti mengirim pesan spam, melakukan panggilan telepon yang mengganggu, atau menyebarkan informasi pribadi korban di internet.
Kerugian reputasi juga perlu perhatian, di mana penyebaran data pribadi korban secara online bisa merusak reputasi mereka dan menyebabkan kesulitan dalam kehidupan pribadi dan profesional. Data pribadi yang disimpan oleh platform pinjaman online ilegal rentan dicuri oleh hacker, yang bisa menggunakannya untuk kejahatan siber lainnya.
Terlebih, Masalah penagihan yang agresif juga sering terjadi, di mana pelaku pinjaman online ilegal menggunakan cara penagihan yang agresif untuk menekan korban agar segera membayar hutang. Mereka bisa melakukan panggilan telepon yang mengganggu, mengirim pesan ancaman, atau bahkan mengunjungi rumah korban secara langsung.
Jika Anda menjadi korban penyalahgunaan data pribadi dalam pinjaman online ilegal, segera laporkan ke pihak berwenang dan hubungi lembaga perlindungan konsumen.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar