Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK). Permenaker ini bertujuan membangun Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) secara mutakhir dan komprehensif, serta untuk menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.
Wakil Menteri, Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, mengatakan, Permenaker ini juga merupakan suatu upaya yang strategis untuk meningkatkan kualitas SDM agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
“Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan dalam pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja yang andal untuk dapat mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja,” ucap Afriansyah Noor ketika memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) dan Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF), di Jakarta, Senin (8/7/2024).
Permenaker Nomor 5 Tahun 2024, lanjut Afriansyah, merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK secara nasional. “Melalui peraturan ini, ada ketetapan standar dan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, guna memastikan SIPK berjalan efektif dan efisien,” tambahnya.
Afriansyah menambahkan, pengembangan dan penguatan SIPK menjadi kebutuhan yang mutlak dilakukan. Informasi pasar kerja yang update dan real time adalah bagian terpenting membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif.
"Mari kita manfaatkan SIPK sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, menciptakan peluang kerja lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," ujar Afriansyah. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar