Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) mulai gencar mengikuti program pengambilan sumpah atau janji Advokat di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia. Baru-baru ini Sekretaris Jenderal PERATIN Ir. Soegiharto Santoso, SH menghadiri kegiatan pengambilan sumpah atau janji Advokat PERATIN di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang serta sebelumnya Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH. menghadiri kegiatan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Banten.
Yang terbaru Advokat PERATIN Yoga Dewa Brahma, SH., MH. mengikuti Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah atau janji Advokat di Aula Lantai 2 Pengadilan Tinggi Semarang, pada Rabu (26 Juni 2024). Sidang yang dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Charis Mardiyanto, SH., MH didampingi saksi Hakim Tinggi Prim Fahrur Razi, SH, MH., dan Hakim Tinggi Soesilo Atmoko, SH, MH turut dihadiri langsung Sekjend PERATIN Soegiharto Santoso.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Semarang Charis Mardiyanto menekankan bahwa advokat yang baru diambil sumpah harus profesional dan berintegritas. “Sumpah yang diambil bukanlah sekedar prosesi tetapi harus didalami secara mendalam, karena sumpah itu disaksikan oleh Tuhan Yang Maha Esa,” pesannya.
Sebab menurutnya, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. “Ini bermakna bahwa advokat dalam penegakan hukum sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim,” tambahnya.
Charis juga menyarankan kepada para Advokat yang baru diambil sumpahnya agar segera mendaftarkan akun e-Court karena saat ini system telah memasuki peradilan elektronik sebagai tindaklanjut perintah Mahkamah Agung RI.
“E-court dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga para pihak dan advokat serta menjadikan pengadilan semakin transparan, efektif dan efisien,” kata Charis sambil memberi ucapan selamat bekerja kepada 21 advokat yang baru diambil sumpah di Pengadilan Tinggi Semarang.
Pada kesempatan yang sama, Sekjend PERATIN Soegiharto Santoso yang akrab disapa Hoky menyampaikan harapannya agar para Advokat PERATIN dapat menjaga Profesionalisme dan mau membantu masyarakat pencari keadilan yang berasal dari masyarakat kurang mampu.
“Advokat PERATIN harus terus memegang janji dan sumpah sebagai profesi Advokat dan menjaga integritas.” tuturnya.
Hoky yang juga menjabat Ketum DPP APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional) serta Waketum DPP SPRI (Serikat Pers Republik Indonesia) mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat dalam pasal 15 dijelaskan, advokat dalam menjalankan profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Di dalam pasal 26 ayat (2) UU Advokat juga diatur bahwa advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan organisasi Advokat.
Sebagai informasi, pengambilan sumpah dan janji advokat PERATIN di Pengadilan Tinggi Semarang ini, menyusul kesuksesan pelaksanaan perdana sebelumnya di Pengadilan Tinggi Banten (15/5/ 2024) terhadap 5 peserta yakni: Dr. Heriyanto, SH., SE., MM., Dirar Mahdirman Refra, SH., dr. Zakky Zamzami Madjid, SH., MARS, M.Kes.A3M., Josua Hutapea, SH., MH. dan Rusmin Amin Somar, SH. dengan dihadiri oleh Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH. dan Dewan Pengawas PERATIN Jemy Tommy, SH., SE., MM., Ph.D (c).
Tak ketinggalan juga di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada (13/6/ 2024) dengan 3 peserta yaitu: Prof. Dr. Dr. RR. Catharina Dewi Wulansari, PhD., SH., MH., SE., MM. dan Irvan Maulana Purnama, SH., MH. serta Andika Asmoro Putro, SH.. Ketika itu dihadiri pula oleh Sekjen PERATIN, Dewan Pengawas PERATIN Jemy Tommy, SH., SE., MM., Ph.D (c), dan Ketua Komite Pendidikan dan Ujian Profesi Advokat PERATIN Syaiful Bachri, SH., MH., serta Ketua Komite Advokasi, Kerjasama Organisasi & Hubungan Masyarakat Wenny Juliani, SH. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar