Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperkenalkan pelayanan publik dengan meluncurkan Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event. Acara peluncuran tersebut berlangsung di The Tribrata, Jakarta Selatan, yang turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melalui sistem ini, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu berbulan-bulan, kini dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 14 hari kerja.
Kapolri menyatakan bahwa digitalisasi ini bertujuan untuk memudahkan para penyelenggara event serta memastikan proses perizinan tidak lagi rumit dan membingungkan.
“Dengan layanan digital ini, penyelenggaraan event tidak perlu lagi mengalami kerumitan dalam mengajukan perizinan berulang-ulang. Mereka tidak perlu lagi terjebak dalam proses birokrasi yang berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin,” kata Kapolri.
KAPOLRI RESMIKAN APLIKASI PERIZINAN
Menurut Kapolri, digitalisasi ini tidak hanya sekadar memindahkan proses manual ke dalam bentuk online, tetapi juga menyederhanakan proses birokrasi secara keseluruhan.
“Saat ini, penyelenggaraan event hanya perlu mengisi formulir pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online.
Setelah itu, instansi terkait mulai dari pengelola venue Dinas Parekraf dan satuan-satuan polisi terkait akan langsung memproses perizinan dalam waktu paling lama 14 hari kerja,” ungkapnya.
Sebelum adanya sistem digitalisasi ini, proses perizinan event tingkat nasional di kepolisian saja memakan waktu hingga 14 hari. Namun, dengan adopsi teknologi ini, proses tersebut menjadi lebih cepat dan efisien.
Dengan peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event ini, diharapkan akan membuka pintu bagi pertumbuhan industri event di Indonesia serta mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di sektor tersebut. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar