Mahkamah Agung merayakan Idul Adha 1445 dengan melaksanakan kurban 20 ekor sapi dan 2 ekor kambing.
Hewan kurban tersebut berasal dari pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, aparatur peradilan serta bank mitra.
Daging kurban tersebut kemudian diberikan kepada pegawai Mahkamah Agung golongan I, II, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Yayasan Yatim Piatu , Security, Ofice Boy dan dhuafa sekitar kantor Mahkamah Agung.
Proses pemotongan dilakukan di Rumah Potong Hewan Perumda Dharma Jaya, Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada hari Selasa (18/06/2024).
Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H dalam sambutannya ketika menyerahkan secara simbolis hewan kurban kepada Rumah Potong Hewan, mengatakan bahwa Nabi Ibrahim AS bersedia mengorbankan anak kandungnya yang bernama Ismail sebagai kepatuhan terhadap pemilik alam semesta yaitu Allah SWT.
Hari Raya Idul Adha 1445 H ini, menurut Sugiyanto, mengajarkan kepada kita untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, melalui pelaksanaan salat dan kurban.
Turut hadir dalam acara penyerahan terebut, pejabat eselon III dan IV di lingkungan Mahkamah Agung dan undangan lainnya. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar