Penertiban NIK KTP DKI Jakarta tidak menghilangkan hak pilih di Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Munandar dalam penutupan kegiatan Penguatan Kapasitas Kehumasan (Sabtu,15/06/24).
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi stakeholder yang dilakukan satu hari sebelumnya (14/06/24) Bawaslu DKI bersama dengan KPU DKI, Disdukcapil, Kesbanngpol DKI serta Biro pemerintahan DKI Jakarta," ungkapnya.
Masih kata dia, Petugas Pantarlih (PPDP) menjalankan pemutakhiran data pemilih akan berdasarkan prinsip de jure (sesuai dokumen kependudukan).
Turut hadir pada kegiatan ini, anggota Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, Burhanuddin, Reki Putera Jaya, Sakhroji dan Quin Pegagan.
Pada kesempatan yang sama, Benny dan Sakhroji mengingatkan jajaran panwascam menguasai UU Pilkada yang berlaku dan bagaimana implementasinya di lapangan.
Senada dengan hal tersebut, Quin meminta agar panwascam dapat difasilitasi untuk hadir pada verifikasi administrasi perbaikan kesatu yang sedang berlangsung agar dapat memahami lebih dalam tahapan verifikasi aktual yang akan mereka lakukan nanti.
Hadir juga dalam kegiatan ini, para narasumber: Eko Ardiyanto (IDN Times), Francisca Rosana (Tempo) dan Sitti Rakhman (Pegiat Pemilu).
Bukan hanya itu, Pentingnya penulisan berita dan produksi sosialisasi video yang efektif, lugas dan jelas serta mudah dicerna merupakan hal mutlak agar produk humas khususnya di Bawaslu DKI Jakarta dapat memiliki engagement yang tinggi di masyarakat.
Diharapkan setelah ini, para peserta yang terdiri dari Koordinator Divisi beserta staf Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajaran pengawas di kecamatan DKI Jakarta dapat mengimplementasikan ilmunya untuk memenuhi keterbukaan informasi kepada publik.
[Arianto]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar