Pekan lalu, YM Haji Bapak Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung (M.A) Non Yudisial, menegaskan pentingnya peran Humas M.A dalam mensosialisasikan program kerja Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan kepada Syamsul Bahri, Ketua Umum Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI), dalam pertemuan yang penuh harapan akan peningkatan sinergi antara kedua pihak.
Humas M.A memiliki tugas strategis dalam menyebarluaskan informasi tentang program kerja Mahkamah Agung kepada masyarakat luas. Dengan kehadiran FORSIMEMA-RI, diharapkan informasi tersebut dapat tersampaikan dengan lebih efektif dan edukatif. Forum ini diharapkan menjadi sarana bagi publik untuk lebih memahami tugas dan fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Kolaborasi antara Kehumasan M.A dan FORSIMEMA-RI bertujuan untuk meningkatkan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja lembaga peradilan. Dalam pertemuan tersebut, Suharto menekankan bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan yang diandalkan oleh para pencari keadilan di Indonesia.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan informasi mengenai program kerja M.A dapat lebih mudah diakses oleh masyarakat, sehingga meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap lembaga ini.
Menurut Syamsul Bahri, edukasi hukum sangat penting untuk meningkatkan kesadaran publik tentang adab, etika, dan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan adanya edukasi yang terus menerus, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami dan menghormati hukum, sehingga tercipta masyarakat yang lebih tertib dan taat hukum.
Lebih lanjut, Ketua Umum FORSIMEMA-RI menyampaikan harapan besar kepada Wakil Ketua M.A Non Yudisial, Haji Bapak Suharto, agar semua permintaan dan rencana yang telah dibahas dapat segera terwujud dan terealisasi.
"Dengan kerjasama yang baik antara Kehumasan M.A dan FORSIMEMA-RI, diharapkan informasi mengenai program kerja Mahkamah Agung dapat lebih cepat dan tepat sasaran dalam menjangkau masyarakat luas," ucapnya.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar