Kementerian Agama (Kemenag) bersama Bank Indonesia (BI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan harmonisasi data zakat dan wakaf. Ide ini bertujuan untuk menciptakan satu data tunggal yang akurat dan transparan, serta menjawab perbedaan mazhab dan standar ensiklopedia zakat dan wakaf.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan pentingnya harmonisasi data zakat dan wakaf. “Data zakat dan wakaf harus harmonis untuk menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan,” ujar Waryono dalam Rapat Tindak Lanjut Integrasi Data dan Evaluasi Kolaborasi Zakat dan Wakaf di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Menurut Waryono, data zakat dan wakaf setidaknya meliputi tujuh aspek utama, yaitu informasi tentang pemberi dan penerima, tanggal dan waktu pemberian, lokasi harta, jenis harta, tujuan, serta status pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan harta.
Lebih lanjut, Waryono menyoroti potensi tumpang tindih antara penerima wakaf (mauquf alaihi) dan mustahik zakat. “Ada kemungkinan tumpang tindih yang perlu kita perhatikan. Mentalitas mustahik dan mauquf alaihi juga perlu dibentuk agar menjadi muzakki dan wakif,” ungkapnya.
Waryono menegaskan, harmonisasi data berdasarkan regulasi zakat dan wakaf sangat penting. “Working group dalam zakat dan wakaf harus mampu menginventarisasi isu dan tantangan, serta memastikan koordinasi berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Utama BAZNAS Muchlis Hanafi, Plt. Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Abdul Fatah, Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, perwakilan BWI, dan Kementerian ATR/BPN. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar