Jakarta
Jaringan Aktivis Sulawesi Tenggara (JAS) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (07/06/2024).
Masa aksi itu mendesak KPK agar memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Sulawesi Tenggara Inisial AJ atas dugaan korupsi pekerjaan atas dugaan Korupsi beberapa proyek yang dipunyai tidak punya asas manfaat dan tidak sesuai perencanaan di Kabupaten Kolaka sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023.
Dalam orasinya, Kordinator Aksi Iksan menyampaikan bahwa ada beberapa pekerjaan dari tahun 2020 sampai tahun 2023 diduga tidak punya asas manfaat dan tidak sesuai perencanaan.
“Proyek yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibiayai melalui Anggaran Pemerintan dan Belanja Daerah (APBD) dari tahun 2020 - 2023 diduga tidak punya asas manfaat". Ungkapnya
Adapun beberapa Pekerjaan Proyek yang tidak punya asas manfaat dan tidak sesuai dengan perencanaan adalah sebagai berikut:
1. Pembangunan Penimbunan dan Pematangan Lahan Kantor DPRD Kabupaten Kolaka tahun 2023 dengan menghabiskan anggaran kurang lebih 1 M, kami duga tidak punya asas manfaat alias pemborosan anggaran.
2. Pembangunan Pagar Kebun Raya Tahun 2023 dengan menelan Anggaran kurang lebih Rp2 Milyar, kami duga dalam pekerjaan tersebut tidak memperoleh hasil yang maksimal.
3. Pembangunan Gedung Pengelola Kebun Raya Tahun 2023 dengan menghabiskan Anggaran kurang lebih Rp2 Milyar juga tidak menghasilkan bangunan yang maksimal.
Selain temuan fisik, sambung Iksan dalam orasinya, ada juga paket pekerjaan yang tidak punya asas manfaat yang dianggarkan sejak tahun 2019 sampai tahun 2022 tidak memiliki asas manfaat yaitu Pembangunan SPAM juga menghabiskan anggaran kurang lebih puluhan Milyar, namun sampai saat ini tidak punya asas manfaat dan anehnya Dinas PUPR Kabupaten Kolaka tetap mengalokasikan Anggaran setiap tahun. Ada apa? Teriak Iksan dengan Nada tanya.
Oleh karena itu, Iksan mendesak Pimpinan KPK RI segera memeriksa Kadis PUPR dan pihak - pihak yang terkait didalam pekerjaan tersebut.
“KPK harus memanggil dan memeriksa Arifin Jamal (Kadis PUPR) serta para pihak terlibat dalam pusaran beberapa proyek yang kami duga sangat berpotensi terjadi kerugian negara/ daerah,” tegas Iccang sapaan akrabnya. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar