Pegiat Anti Korupsi Emerson Yuntho, mengapresiasi Polri terkait perpanjangan SIM secara online. Menurutnya, pengurusan SIM secara online sangat mudah, bebas pungli, dan tidak ada biaya tambahan lainnya.
Emerson menceritakan, sembari bersantai dirinya membuat SIM A dan C pada Sabtu 18 Mei 2024. Empat hari kemudian, atau Rabu 22 Mei 2024, dia sudah mendapatkan SIM tersebut lewat pengiriman pos.
“Perpanjangan SIM secara online via aplikasi @NTMCLantasPolri itu mudah, bebas pungli plus g perlu bayar asuransi atau laminating,” ujar Emerson dalam akun X/Twitter pribadinya @emerson_yuntho, dikutip Jumat (31/5/2024).
Ia mengaku, untuk perpanjangan SIM A dan C membayar Rp 220.002. Hal ini sudah termasuk biaya pembuatan/PNBP SIM, administrasi dan pengiriman ke alamat tujuan.
“Ini diluar biaya tes Kesehatan dan psikologi,” pungkasnya.
Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri digitalkorlantas.id, kini warga yang akan memperpanjang SIM tak perlu antre. Korlantas kini telah memiliki fitur pengurusan SIM secara online lewat SIM Nasional Presisi (SINAR).
“Perpanjangan SIM Tidak perlu antre, kini Anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah Anda,” tulis Korlantas.
Cara melakukan perpanjangan SIM:
1. Download dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan
2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
3. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
4. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS. (Arianto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar