Kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, namun dalam pelaksanaannya menuai banyak permasalahan baik dari sisi regulasi kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perizinan, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan, pengawasan, dan sanksi, sehingga penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal bagi penerimaan dan pendapatan negara/daerah, hal tersebut masih maraknya praktek Kolusi, Korupsi dan Nepotisme yang dilakukan oleh instansi terkait dalam sektor pertambangan dan energi yang terjadi di daerah khususnya di daerah Sultra yang dilakukan oleh PT. Vale Indonesia Tbk site Pomalaa Kolaka Sulawesi tenggara dengan uraian sebagai berikut:
a. Pada tanggal 27 November Tahun 2022 dilakukan Peletakan batu Pertama (Groundbreaking) Pembangunan Smelter PT. Vale Indonesia Tbk site Pomalaa Kabupaten Kolaka yang dihadiri oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Bapak Luhut Binsar Panjaitan, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Bupati Kolaka Ahmad Safei, CEO/ Presiden Direktur PT. Vale Indonesia Tbk Febriani Edy, Presiden PT. Vale Indonesia Tbk. S.A Mr. Adwardo Bartolomeo, HUOYOU Zhejiang Cobal Grup Chairman Cen, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sultra, Forkofimda Sultra, FORKOFIMDA Kolaka.
b. Perpanjangan KK PT Vale Menjadi IUPK Tidak Bersifat Otomatis Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUUXVIII/2020. Dengan demikian, perpanjangan PT Vale dari KK menjadi IUPK tidak lagi otomatis (dijamin), namun sepenuhnya berada di tangan Pemerintah. Untuk itu, Pemerintah harus benar-benar melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh aspek apakah PT Vale memang layak atau justru tidak layak untuk diperpanjang.
Terkait hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Kolaka menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (22/05/2024)
Mardin Fahrun, Penanggung jawab Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara, kepada awak media mengatakan, Adapun indikasi dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh PT. Vale Indonesia Tbk site Pomalaa Kab. Kolaka antara lain:
1. PT. Vale adalah pemegang IPPKH Terbesar di Sulawesi Tenggara yakni +11.000 Ha tentu sebagai Pemegang IPPKH punya tanggung jawab dan kewajiban melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) namun sampai saat ini ditengarai atau diduga PT. Vale belum melakukan kewajibannya dalam melaksanakan Rehabilitasi DAS di Sulawesi Tenggara. Hal ini menunjukkan kurangnya komitmen PT Vale terhadap lingkungan. 2
2. PT. Vale diduga telah melakukan kegiatan Produksi di site Pomalaa dimana kita ketahui bahwa PT. Vale sampai hari ini belum memiliki Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
3. PT. Vale Indonesia diduga telah melakukan kontrak Kerjasama bersama Pemda Kolaka terkait penggunaan Lahan Kebun Raya Menjadi Nurseri PT. Vale Indonesia yang terletak di Desa Lolonggolosua, Kec. Tanggetada, Kab. Kolaka Sultra.
4. Diduga Lokasi atau Titik Peletakan batu Pertama saat Ground Breaking yang dihadiri oleh Menko Kemaritiman dan Investasi dengan lokasi Persiapan Pembangunan Smelter saat ini tidak sesuai dengan titik awal.
Maka dari itu, kami yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Anti Korupsi Indonesia Provinsi Sulawesi Tenggara bersama Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Kolaka menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendesak Pemerintah agar benar-benar melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap seluruh aspek, apakah PT VALE layak atau justru tidak layak untuk diperpanjang.
2. Mendesak pemerintah agar lahan VALE site Pomalaa diciutkan atau relinqhuisment karena sampai sekarang juga belum dikelola dan dikembalikan ke negara atau diberikan ke Perusda (BUMD) sehingga segera memberikan manfaat ekonomi yang selama 55 tahun ini belum dilakukan apa-apa terhadap lahan site pomalaa
3. Mendesak president PT VALE Indonesia Tbk untuk mengklarifikasi maksud pihak management PT. VALE Indonesia Tbk Site Pomalaa yang kami duga secara sengaja membenturkan kami sesama anak daerah yang terjadi pada tanggal 22 April 2024 di Kab. Kolaka.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar