Tim Unit III Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap tindak pidana perikanan terkait penyelundupan benih bening lobster (BBL) di wilayah hukum Polda Jawa Barat, Selasa (14/05/2024). Berawal dari laporan informasi dengan nomor LI: R/LI-18/V/2024/Ditpolair, tim melakukan penyelidikan intensif terhadap sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan.
"Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan di lokasi yang dicurigai dan menemukan 19 kotak styrofoam berisi sekitar 91.246 ekor benih baby lobster," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubditgakkum) Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go di Jakarta, Jum'at (17/05/2024).
Menurut dia, Muatan tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan usaha yang sah, sehingga langsung diamankan oleh pihak berwenang. Para tersangka bersama barang bukti kemudian dikawal ke Mako Ditpolair untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi yang terungkap dalam kasus ini adalah benih bening lobster diduga berasal dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat, serta berbagai daerah di sekitar Pulau Jawa. Benih-benih tersebut dikemas dalam packing basah dan dikirim menggunakan mobil. Lobster transit di rumah atau gudang di wilayah Bogor untuk kemudian dikemas kembali sebelum dikirim ke luar negeri. Praktik ini menunjukkan jaringan penyelundupan yang terorganisir dan beroperasi dengan sistematis.
Dalam pengungkapan kasus ini, Donny menegaskan, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1. 3 unit handphone
2. 19 kotak styrofoam
3. 3 tabung oksigen
4. 3 set regulator beserta selang
5. 24 bungkus plastik merk Segitiga
6. 4 bungkus plastik sampah warna hitam
7. 3 buah pisau cutter
8. 6 buah lakban warna coklat
9. 1 buah gunting
10. 4 roll koran
11. 4 keranjang kecil
12. 5 bungkus karet
13. 2 buah corong
14. 4 baskom kecil
15. 1 ember
16. 6 kursi kecil
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan penyelundupan benih bening lobster ini diperkirakan mencapai Rp19,201 miliar. Rincian kerugian tersebut adalah:
- Lobster jenis pasir: 72.204 ekor dengan nilai Rp14,440 miliar
- Lobster jenis mutiara: 19.042 ekor dengan nilai Rp4,760 miliar
Adapun, Para tersangka diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang telah diubah dalam Pasal 27 angka 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 92 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan tanpa memiliki perizinan usaha dapat dipidana dengan penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pasal 26 Ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah perikanan Indonesia wajib memiliki perizinan usaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Pasal 88 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia dapat dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pasal 16 Ayat 1 melarang setiap orang memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Kasus penyelundupan benih lobster ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas di sektor perikanan. Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus berkomitmen untuk memerangi tindak pidana perikanan yang merugikan negara dan merusak ekosistem laut. Melalui koordinasi dengan berbagai instansi terkait, penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal di sektor perikanan.
"Pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyelundupan dan mendorong pelaku usaha perikanan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan begitu, kelestarian sumber daya perikanan dan kesejahteraan masyarakat pesisir dapat terjaga dengan baik," pungkasnya.
Reporter: Lakalim Adalin
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar