Dalam rangka merespons perkembangan terkini di dunia ketenagakerjaan, DPP Forum Diskusi Muda (FODIM) mengadakan diskusi bertajuk "Evolusi Hak Pekerja di Era Digitalisasi Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Omnibuslaw" di Jakarta, Jum'at (17/05/2024). Diskusi ini menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk mengulas dampak perubahan undang-undang terhadap hak-hak pekerja di era digital.
Rescky Noereal Roma, Ketua Umum DPP FODIM, menyoroti pentingnya adaptasi dalam menghadapi era digitalisasi. "Kita perlu memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terjaga seiring dengan perubahan yang terjadi," ujarnya dalam sambutannya.
Dalam diskusi yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha, dibahaslah berbagai aspek terkait dengan implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan Omnibuslaw. Salah satu fokus utama adalah mengidentifikasi peluang dan tantangan yang muncul bagi pekerja dalam era digital.
Berbagai isu yang dibahas antara lain adalah perlindungan tenaga kerja dalam ekonomi digital, hak-hak pekerja terkait dengan fleksibilitas jam kerja, serta perlindungan terhadap pekerja lepas dan gig economy.
Menurut analisis para ahli yang turut hadir dalam diskusi, pentingnya pengaturan yang jelas dan adil dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Omnibuslaw menjadi krusial dalam menjamin perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam pasar kerja digital. Dalam konteks ini, peran pemerintah dalam menyusun kebijakan yang progresif dan inklusif sangatlah penting.
Diskusi ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi penyusunan kebijakan yang lebih baik di masa depan, yang tidak hanya memperhatikan perkembangan teknologi dan ekonomi, tetapi juga kebutuhan nyata dari para pekerja di era digital.
Reporter Lakalim Adalin
Editor Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar