Kejaksaan Tinggi Bali tidak tinggal diam terhadap laporan pengaduan masyarakat terkait praktik pemerasan investasi yang diduga dilakukan oleh oknum Bendesa Adat. Pada Kamis, 2 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melaksanakan operasi tangkap tangan terhadap KR, seorang pejabat Bendesa Adat Berawa Kabupaten Badung, serta mengamankan AN, seorang pengusaha, beserta dua orang lainnya di Resto Cassa Eatry Jl. Raya Puputan Nomor 178 Renon-Denpasar Timur Kota Denpasar Provinsi Bali.
Kajati Bali, Ketut Sumedana, dalam pernyataannya pada Jumat (3/5), menjelaskan bahwa KR diduga melakukan pemerasan terhadap AN terkait investasi yang akan dilakukan di Desa Adat Berawa. Menurut Ketut, KR mensyaratkan persetujuan dan tanda tangan pribadi untuk melanjutkan proses investasi AN.
Hal ini membuat AN terpaksa memberikan uang sebesar Rp.10.000.000.000 agar proses transaksi dapat berlanjut. Pada bulan Maret, AN telah menyerahkan uang sebesar Rp.50.000.000 kepada KR di sebuah Café di daerah Kuta, dan pada hari operasi tangkap tangan, penyerahan kedua dilakukan sebesar Rp.100.000.000.
Lebih lanjut, Ketut juga menegaskan bahwa pertemuan antara AN dan KR merupakan penyerahan sejumlah uang yang diminta oleh KR, sebagai bagian dari pemerasan tersebut.
Barang bukti yang diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Bali meliputi:
1. Bundelan kresek kantong warna kuning berisi amplop yang berisi uang sebesar Rp.100.000.000.
2. Kendaraan Toyota Fortuner.
3. Barang bukti elektronik berupa 2 buah handphone yang masih dalam proses verifikasi.
Adapun, Langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Bali bertujuan:
1. Menjaga iklim investasi agar investor, baik dari dalam maupun luar negeri, merasa nyaman dan terlindungi di Bali.
2. Memelihara nama baik Bali di mata investor internasional.
3. Melindungi marwah desa adat di Bali dari penyalahgunaan oleh oknum untuk kepentingan pribadi dan lainnya.
Editor: Arianto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar